Syarat Wajib PCR Untuk Penumpang Pesawat Jawa-Bali Dinilai Memberatkan

Menurut dosen Unika Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah, syarat wajib PCR yang enggan dipilih konsumen tentu akan berdampak pada terus melesunya bisnis maskapai.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 17:52 WIB
Syarat Wajib PCR Untuk Penumpang Pesawat Jawa-Bali Dinilai Memberatkan
Pesawat terbang (DokPribadi/yudirahmatullah).

"Kalau mau perbaiki bisnis udara, ya hilangkan saja (syarat PCR) atau dibayarkan oleh pemerintah. Lagipula harganya beda-beda. Bahkan di beberapa tempat juga ditawari surat hasilnya. Tes PCR juga tidak tersedia di semua tempat," pungkasnya.

Dalam aturan terbaru surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini