Ada Aturan Baru Naik Pesawat di Jawa-Bali, Humas Bandara Ngurah Rai : Masih Bisa Antigen

Ketentuan baru ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali. Sementara itu Bali saat ini ada di level 2 PPKM.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:47 WIB
Ada Aturan Baru Naik Pesawat di Jawa-Bali, Humas Bandara Ngurah Rai : Masih Bisa Antigen
Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis (14/10/2021)

SuaraBali.id - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri No 53 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri ini ada syarat naik pesawat terbaru, dimana penumpang penerbangan domestik tak bisa lagi menggunakan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Mereka wajib menggunakan test PCR maksimal H-2 sebelum perjalanan.

Ketentuan baru ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali. Sementara itu Bali saat ini ada di level 2 PPKM.

Aturan itu tertuang dalam poin keempat huruf P yang mengatur pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut  dan kereta api. Syarat lainnya masih sama yakni menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. 

"Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat  udara serta Antigen (H-1) untuk moda  transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis," dikutip dari Inmendagri tersebut.

Namun demikian, Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira menyebut hingga saat ini masih mengacu pada aturan yang lama. Yakni penumpang pesawat domestik masih bisa menggunakan antigen.

Aturan tersebut tertuang SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021. Kemudian Kemenhub mengeluarkan aturan SE Kemenhub nomer 62 yang mengatur petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi COVID-19.

"Sebenarnya masih mengacu pada SE Kemenhub nomer 62. Jadi Jawa-Bali masih bisa antigen," katanya dihubungi, Selasa (19/10/2021).

Mengacu aturan tersebut, penumpang dalam negeri dengan rute dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, diminta melengkapi diri dengan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.

Kemudian surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Atau sertifikat vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Kontributor : M Rosi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak