5 Desa di Bali Ini Punya Aturan Perkawinan Terlarang, Mulai Poligami Hingga Nikahi Janda

Tradisi dan adat istiadat di Bali telah diwariskan secara turun temurun dan masih banyak yang terus dijaga sampai saat ini.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 12:44 WIB
5 Desa di Bali Ini Punya Aturan Perkawinan Terlarang, Mulai Poligami Hingga Nikahi Janda
DESA BALI AGA TENGANAN PEGRINGSINGAN

5. Umbalan

Di Desa Pakraman Umbalan, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli, larangan berpoligami sepenuhnya didasarkan pada mitos yang diwarisi secara turun temurun. Tak ada pasal dalam awig-awig desa ini yang menyebutkan pantangan berpoligami bagi warganya. Warga desa ini hanya meyakini secara "niskala", Ida Batara Sasuhunan yang berstana di Pura Puseh-Bale Agung desa ini tidak berkenan warganya berpoligami.

Lelaki yang berpoligami dipantangkan masuk ke jeroan atau halaman utama Pura Puseh-Bale Agung. Yang lebih unik lagi, desa yang memiliki hubungan ritual dengan Bonyoh ini juga memiliki pantangan saling "juang-kejuang" (saling ambil istri) dengan Bonyoh. Warga Bonyoh pantang mengambil istri ke Umbalan, begitu juga sebaliknya. Hubungan kasih di antara kedua warga desa dianggap semacam "cinta terlarang" sehingga mesti ditentang. (Sumber: Buku Perkawinan Terlarang, Penulis: I Made Sujaya)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak