5. Umbalan
Di Desa Pakraman Umbalan, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli, larangan berpoligami sepenuhnya didasarkan pada mitos yang diwarisi secara turun temurun. Tak ada pasal dalam awig-awig desa ini yang menyebutkan pantangan berpoligami bagi warganya. Warga desa ini hanya meyakini secara "niskala", Ida Batara Sasuhunan yang berstana di Pura Puseh-Bale Agung desa ini tidak berkenan warganya berpoligami.
Lelaki yang berpoligami dipantangkan masuk ke jeroan atau halaman utama Pura Puseh-Bale Agung. Yang lebih unik lagi, desa yang memiliki hubungan ritual dengan Bonyoh ini juga memiliki pantangan saling "juang-kejuang" (saling ambil istri) dengan Bonyoh. Warga Bonyoh pantang mengambil istri ke Umbalan, begitu juga sebaliknya. Hubungan kasih di antara kedua warga desa dianggap semacam "cinta terlarang" sehingga mesti ditentang. (Sumber: Buku Perkawinan Terlarang, Penulis: I Made Sujaya)
- 1
- 2