"Melalui kurir atau online, masih kita dalami. Yang jelas, ngakunya tidak dijual, dikonsumsi sendiri," terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Putu J disangkakan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Bersama Putu J, BNNK Gianyar juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Dengan tersangka I Putu ES alias Tuke, 23, asal Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Putu ES ditangkap saat dicurigai mengambil paket di seputaran Bypass IB Mantra wilayah Siyut, Kecamatan Gianyar pada Sabtu (7/8/2021) lalu.
"Kita melakukan penyelidikan, tindak lanjut informasi masyarakat. Kemungkinan pengambilan sabu," jelasnya.
Betul saja, saat dipergoki dan digeledah, petugas menemukan satu clip plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu. "Beratnya sekitar 1,83 gram. Kita lakukan interogasi dan pendalaman," jelas AKBP Agung Alit Adnyana.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNK Gianyar guna proses hukum lebih lanjut. Putu ES disangkakan pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
Tertangkapnya Putu J dan Putu ES mengindikasikan bahwa peredaran gelap narkotika semakin masif di bumi seni Gianyar. Apalagi pelakunya merupakan generasi muda lokal Bali.
"Bahwa masalah narkotika tidak saja ramai di Denpasar. Sekarang sudah merambah ke Gianyar. Bahwa kita semua di Gianyar harus lebih hati-hati dan waspada. Bahwa wilayah kita sudah masuk peredaran gelap narkotika baik itu ganja maupun sabu," ungkapnya.