SuaraBali.id - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutrisna menyebutkan, pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Karangasem akan dilaksanakan secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.
"Untuk PTM di Kabupaten Karangasem kita rencanakan mulai 4 Oktober 2021 ini," kata Sutrisna dilansir laman Berita Bali, Senin (4/10/2021).
Melalui surat rekomendasi Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Karangasem yang dibagikannya, ada beberapa poin disebutkan.
Tingkat PAUD, pembelajaran tatap muka diikuti maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelasnya.
Baca Juga:Somasi Pemerintah, Forum Guru Tolak PTM
Tingkat SD, SMP, SMA maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen, menjaga jarak dan maksimal 5 peserta didik per kelasnya.
Siswa maupun tenaga pendidik harus memenuhi syarat sudah tervaksin Covid-19 dan secepat mungkin menerapkan penggunaan aplikasi pedulilindungi.
Apabila nantinya di lokasi satuan Pendidikan ditentukan sebagai zona orange atau merah dalam aplikasi pedulilindungi maka kegiatan PTM harus dihentikan.