SuaraBali.id - Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora dianggap melakukan kebohonan publik serta memalsukan data saat mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA). Pasalnya belakangan diketahui sebelum menikah 10 Agustus 2021, pasangan ini lebih dulu menikah siri di awal tahun.
Soal ini, Kepala KUA Kebayoran Lama H. Madari angkat suara. Berdasarkan berkas yang diterima, status Rizky Billar dan Lesti Kejora masing-masing perjaka dan perawan.
Berkas yang dimaksud Madari adalah surat pengantar dari kelurahan tempat tinggal dan KTP.
"Artinya nggak ada keterangan bahwa sudah nikah siri," kata Madari dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga:Moment Kebahagiaan Lesti Kejora dan Rizky Billar Terganggu Akibat Ini
Lebih lanjut kata Madari, secara aturan pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora tak cacat hukum. Sebab dia hanya berpatokan pada data.
"Ini berarti secara aturan tidak ada masalah," ujarnya.
Soal ada pengakuan Rizky Billar dan Lesti Kejora sudah menikah siri lebih dulu, hal itu disebut Madari bukan urusannya. Dia kembali menegaskan bahwa patokannya adalah data.
"Bahwa kemudian mungkin orang yang mengakui (nikah siri), kita nggak tau, tapi kan ketika mengajukan berkas sesuai dengan aturan kita," katanya.
Mila Machmudah Djamhari merupakan orang yang pertama kali menggaungkan isu kebohongan publik dan dugaan pemalsuan data.
Baca Juga:Polisikan Lesti-Billar, Ini Profil Mila Machmudah Djamhari Eks Pengurus PAN
Menurut dia, syarat pernikahan ada ada surat pernyataan calon mempelai masih perjaka atau duda dan perawan atau janda. Bila benar Billar dan Lesti sudah lebih dulu menikah siri, dia menduga patut diduga mereka melakukan pemalsuan data.
Seharusnya kata Mila, Billar dan Lesti lebih tepat ajukan isbat nikah, bukan mengulang akad nikah. Karenanya, dia menilai mereka telah mempermainkan syariat pernikahan.
Mila bahkan mengancam melaporkan keduanya ke polisi atas tuduhan melakukan kebohongan publik yang membuat gaduh.
(Yazir Farouk)