Polisikan Lesti-Billar, Ini Profil Mila Machmudah Djamhari Eks Pengurus PAN

Lesti Kejora dan Rizky Billar akan dilaporkan ke polisi atas kasus pembohongan publik oleh Mila.

Dinar Surya Oktarini
Rabu, 29 September 2021 | 13:09 WIB
Polisikan Lesti-Billar, Ini Profil Mila Machmudah Djamhari Eks Pengurus PAN
Mila Machmudah, Pelapor Wali Kota Risma di Ombudsman ikut menjadi penjamin terkait permohonan penangguhan penahanan tersanka Zikria Dzatil demi Hak ASI anaknya saat di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (7/2/2020). (Suara.com/Arry Saputra).

SuaraBali.id - Belum lama ini nama Mila Machmudah Djamhari menggegerkan warganet karena ancamannya akan melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke polisi atau kasus pembohongan publik. Siapa sebenarnya Mila Machmudah Djamhari, berikut profil lengkapnya. 

Kehebohan kasus pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora memasuki babak baru lantaran pasangan ini diancam akan dilaporkan ke polisi atas alasan pembohongan publik.

Tak main-main, pelapor ini adalah seorang mantan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) DPW Jawa Timur yakni Mila Machmudah Djamhari.

Profil Mila Machmudah Djamhari

Baca Juga:Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Pembohongan Publik, Rizky Billar: Jangan Cari Sensasi!

Profil Mila Machmudah Djamhari. [Facebok/lila.djamhari]
Profil Mila Machmudah Djamhari. [Facebok/lila.djamhari]

Dikutip dari laman KPU.go.id, Mila Machmudah Djamhari adalah wanita yang pernah mengajukan diri sebagai bakal calon anggota DPR dari PAN di tahun 2013 lalu.

Mila Machmudah Djamhari lahir di Surabaya Jawa Timur, 13 Maret 1972. Ia merupakan lulusan S1 Antropologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Jawa Timur tahun 1997.

Semasa muda, ia mengenyam pendidikan di SMA Muhammadiyah 3 Surabaya, SMP N 4 Surabaya, dan SD TPP Khadijah Surabaya.

Mila Machmudah, Pelapor Wali Kota Risma di Ombudsman ikut menjadi penjamin terkait permohonan penangguhan penahanan tersanka Zikria Dzatil demi Hak ASI anaknya saat di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (7/2/2020). (Suara.com/Arry Saputra).
Mila Machmudah, Pelapor Wali Kota Risma di Ombudsman ikut menjadi penjamin terkait permohonan penangguhan penahanan tersanka Zikria Dzatil demi Hak ASI anaknya saat di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (7/2/2020). (Suara.com/Arry Saputra).

Dikutip dari blog pribadinya, Mila Machmudah Djamhari menyebut dirinya adalah seorang pekerja sosial di bidang Advokasi Sosial Kesehatan. Ia juga merupakan pendiri dan leader dari Drug Free Community.

Eks Pengurus PAN

Baca Juga:Kepala KUA Bongkar Kebohongan Rizky Billar dan Lesti Kejora saat Daftar Nikah

Meski kini sudah tidak lagi bernaung sebagai pendurus organsasi DPW PAN Jawa Timur, tapi Mila Machmudah Djamhari pernah punya riwayat dalam pendirian DPC PAN Kecamatan Wonokromo Surabaya di tahun 1998 lalu.

Momen Lesti Kejora dan Rizky Billar pamer kemesraan. (Instagram/lestykejora)
Momen Lesti Kejora dan Rizky Billar pamer kemesraan. (Instagram/lestykejora)

Mila Machmudah Djamhari kuga pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Timur periode 2015-2020.

Dalam salah satu unggahan sosial medianya pada Agustus 2021 lalu, Mila Machmudah Djamhari mengaku dirinya sudah tidak lagi jadi pengurus PAN. Meski demikian ia masih menjadi anggota PAN.

"Sampai detik ini saya masih pegang kartu anggota PAN... belum pernah mengajukan pengunduran diri dan atau menyerahkan KTA... Saya hanya tidak lagi menjadi pengurus PAN di level mana pun..." ungkap Mila Machmudah Djamhari (15/8/2021).

Laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar

Mila Machmudah Djamhari kini tengah menjadi sorotan lantaran cukup getol membahas soal pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora di laman Facebook-nya.

Akun Mila Machmudah Djamhari siap Laporkan Lesti dan Billar [Facebook/@MilaMachmudahDjamhari]
Akun Mila Machmudah Djamhari siap Laporkan Lesti dan Billar [Facebook/@MilaMachmudahDjamhari]

Ia bahkan berniat untuk melaporkan pasangan yang mengaku menikah siri di awal tahun 2021 ini.

"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook, Senin (27/9/2021).

Lebih lanjut, Mila mengatakan ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan tersebut adalah empat tahun penjara.

"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan," kata Mila.

Akun Mila Machmudah Djamhari siap Laporkan Lesti dan Billar [Facebook/@MilaMachmudahDjamhari]
Akun Mila Machmudah Djamhari siap Laporkan Lesti dan Billar [Facebook/@MilaMachmudahDjamhari]

"(ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya.

Salah satu yang disoroti Mila adalah pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama. Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebook, tertera 'saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan'.

Sementara pada kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora, Mila mengatakan pasangan itu bukan seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA. Tetapi ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.

"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga mebuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah," demikian keterangan yang tertera di unggahan Mila.

Demikian profil Mila Machmudah Djamhari politisi dan eks pengurus PAN yang berencana laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi atas kasus pembohongan karena pernikahan siri.

(Farah Nabila)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak