SuaraBali.id - Dilaporkan atas kasus pembohongan publik, pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam hukuman empat tahun penjara.
Hal itu diungkap oleh Mila Machmudah Djamhari, mantan politisi dari PAN.
"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan," kata Mila di akun Facebook pada Senin (27/9/2021).
"(ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya.
Baca Juga:Mengejutkan! KUA Buka Suara Soal Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora
Karenanya, Mila optimistis mau melaporkan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke polisi terkait kasus ini. Dia merasa pasangan itu sudah membuat kegaduhan.
"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tuturnya.
"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga mebuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah," imbuhnya lagi.
Seperti diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengaku sudah menikah siri sejak awal 2021. Tapi pernikahan itu sengaja ditutupi dari publik.
Sejoli itu kemudian menggelar pernikahan secara negara dan siarkan secara langsung di TV. Momen itu diselenggarakan pada 19 Agustus 2021.
Baca Juga:Lesti Kejora-Rizky Billar Dinilai Bohongi Publik, Giliran KPI Jatim Bakal Lapor Polisi
Aksi mereka pun bikin netizen heboh. Maklum keduanya dinilai sudah melakukan pembohongan publik.
(Sumarni)