Gubernur DKI Jakarta Terancam Digugat ke Arbitrase Internasional Gara-gara Formula E

Dispora DKI Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk melunasi biaya komitmen atau commitment fee penyelenggaraan Formula E selama lima musim

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 14 September 2021 | 22:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Terancam Digugat ke Arbitrase Internasional Gara-gara Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Co-Founder & Chief Championship Officer of Formula E, Alberto Longo, dalam acara peresmian Formula E Jakarta 2020 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (20/9/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraBali.id - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan untuk melunasi biaya komitmen atau commitment fee penyelenggaraan Formula E selama lima musim. Jika tidak, orang nomor satu tersebut bisa diseret ke pengadilan internasional.

Berdasarkan surat laporan Dispora mengenai kegiatan Formula E, kepada Anies yang dilayangkan pada 15 Agustus 2021, disampaikan seluruh commitment fee yang harus segera dilunasi Anies sampai musim 2023/2024.

Biaya yang harus segera disetorkan di antaranya untuk sesi 2019/2020 sebesar 20 juta poundsterling, sesi 2020/2021 sejumlah 22 juta poundsterling.

Kemudian pada sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta poundsterling, pada sesi 2022/2023 sebanyak 26,6 juta poundsterling, dan sesi 2023/2024 sejumlah 29,2 juta pound sterling.

Baca Juga:Tak Mau Jadi Klaster Covid-19, Disdik DKI Belum Mau Gelar PTM Setiap Hari

"Berdasarkan hasil kajian terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemprov DKI berupa biaya komitmen selama 5 tahun berturut-turut," demikian bunyi surat tersebut seperti dikutip dari Suara.com.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 92 ayat (6), jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak bisa melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.

Pengecualian diberikan apabila kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional.

Selain itu, hal ini juga sudah tercantum dalam Momerandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Anies dan Formula E Operation (FEO).

Dengan demikian, maka Gubernur DKI Jakarta wajib membayar commitment fee Formula E sesi 5 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang.

Baca Juga:Pemprov DKI Terancam Digugat ke Internasional, Wagub DKI Siap Cari Sponsor Bayar Formula E

Konsekuensinya, gelaran Formula E di ibu kota bisa dianggap sebagai wanprestasi. Bahkan lebih jauhnya, Gubernur DKI Jakarta bisa digugat dalam arbitrase internasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak