Bejat! 4 Tahun Anak Kandung Jadi Budak Nafsu Ayah, Alasannya Agar Tak Salah Pergaulan

NS mengaku sudah tak terhitung lagi mencabuli anak kandungnya, mulai dari rumah hingga di sejumlah penginapan

Bangun Santoso
Kamis, 19 Agustus 2021 | 06:53 WIB
Bejat! 4 Tahun Anak Kandung Jadi Budak Nafsu Ayah, Alasannya Agar Tak Salah Pergaulan
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto saat rilis kasus pencabulan anak kandung selama empat tahun. (Foto: istimewa/via Beritabali.com)

Atas ulahnya itu, NS dijerat dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Karena pelakunya adalah orang tua kandung, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak