Atas ulahnya itu, NS dijerat dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Karena pelakunya adalah orang tua kandung, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
- 1
- 2