SuaraBali.id - Meskipun imbauan penundaan upacara adata digaungkan mengingat kondisi pandemi Covid-19, tapi ada beberapa diantaranya yang tidak bisa ditunda.
Untuk itu, pemangku dan prajuru Desa wajib mengikuti uji swab berbasis PCR/Swab Antigen sehari sebelum upacara adat atau Agama dengan hasil negatif.
PHDI Kabupaten Gianyar telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar.
Ketua PHDI Kabupaten Gianyar, I Wayan Ardana mengatakan bahwa pemangku maupun prajuru akan menjadi uji swab sesuai kebutuhan dan kegiatan pemangku.
Baca Juga:Pandemi Covid-19 Belum Landai, Sulinggih Sarankan Krama Tunda Upacara Adat
Pasalnya, uji swab wajib dilaksanakan sehari sebelum pemangku tersebut memimpin upacara adat atau Agama tentunya dengan hasil negatif.
“Jadi disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pemangku yang bersangkutan, karena hasil uji swab tidak berlaku lama,” tegasnya dilansir dari Berita Bali, Senin (16/8/2021).
Menurutnya, kebijakan itu diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Apalagi Bali tidak bisa dihindarkan dari yang mananya upacara adat, agama, ritual yang memang sudah menjadi tradisi.
Sehingga pemimpin upacara dalam hal ini pemangku dan prajuru harus dipastikan tidak terpapar Covid-19.
Baca Juga:Pemerintah Diminta Peka Turunkan Harga Tes PCR Serupa di India
Ardana juga mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar.
Hasilnya, pemangku yang akan menjadi uji swab dapat langsung mendaftar di Puskesmas terdekat dengan membawa KTP atau didaftarkan oleh Bendesa Adatnya. Dan pelaksanaannya akan dikoordinir oleh Bendesa Adat masing-masing.
“Alur sederhana saja, biar mengalir, karena akan jadi rutinitas,” imbuhnya.