Daftar Daerah Masih Berlakukan PPKM COVID-19, Bali Masih Level 4

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga Senin, 16 Agustus 2021.

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari
Selasa, 10 Agustus 2021 | 09:58 WIB
Daftar Daerah Masih Berlakukan PPKM COVID-19, Bali Masih Level 4
INFOGRAFIS: Apa Beda Aturan PPKM Level 3-4 dan PPKM Darurat?

SuaraBali.id - Dafar daerah berlakukan PPKM Level 4, 3, dan 2. Daerah ini ada di Jawa-Bali.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga Senin, 16 Agustus 2021.

Dengan demikian seluruh wilayah di Jawa dan Bali harus menjalani PPKM sesuai dengan level yang telah ditentukan yakni Level 4, Level 3 dan Level 2.

Adapun penerapan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:Makassar dan Luwu Timur PPKM Level 4, Risiko Penularan Masih Tinggi

Inmendagri tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021) kemarin.

Presiden Joko Widodo memperingatkan NTT karena kasus Covid-19 melonjak tajam di provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Viktor Laiskodat itu. Foto: Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait perpanjangan penerapan PPKM level 4 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (2/8/2021). [Antara/Biro Pers - Muchlis Jr]
Presiden Joko Widodo memperingatkan NTT karena kasus Covid-19 melonjak tajam di provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Viktor Laiskodat itu. Foto: Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait perpanjangan penerapan PPKM level 4 di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (2/8/2021). [Antara/Biro Pers - Muchlis Jr]

Inmendagri tersebut dibuat guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penerapan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

Pada regulasi itu, tertera pembagian wilayah berdasarkan level yang sudah ditentukan.

Untuk DKI Jakarta masih harus menerapkan PPKM Level 4. Adapun yang wilayah yang menjalaninya yakni Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Sementara untuk Provinsi Banten terbagi menjadi Level 3 dan Level 4. Wilayah yang masuk pada Level 3 yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Ini Wilayah Jawa-Bali yang Masuk Level 4, 3 dan 2

Sedangkan untuk Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak