Berkali-kali Mencuri Pakai Jimat, Maling Asal Lombok Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Setiap kali beraksi Hambali mengaku selalu membawa jimat agar lolos dari kejaran

Bangun Santoso
Jum'at, 16 Juli 2021 | 09:31 WIB
Berkali-kali Mencuri Pakai Jimat, Maling Asal Lombok Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
ILustrasi maling tertangkap. (Batamnews)

SuaraBali.id - Maling apes, inilah yang dialami MH alias Hambali, jimat yang ia bawa setiap kali beraksi mencuri tak bisa menolong dirinya lolos dari kejaran polisi. Hambali awalnya terbilang licin, selalu lepas dari penangkapan aparat setiap kali beraksi.

Namun kali ini, hari apesnya tiba, Hambali bisa ditangkap, jimatnya tak lagi mempan. Pria asal Pringgarata, Lombok Tengah (Loteng) berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Cakranegara.

Dilansir dari Beritabali.com, Kapolsek Cakranegara, Kompol Nasrullah mengatakan, setiap melakukan aksi Hambali selalu menggunakan jimat untuk melindungi diri.

"Terakhir, pelaku ini mencuri sepeda motor di Perumahan Mahkota, Bertais," ujar Nasrullah, Kamis (15/7/2021).

Meski terbilang licin, Hambali diringkus berkat kerja sama apik antara polisi dan korban. Sepeda motor yang dicuri dilengkapi GPS membuat keberadaan Hambali terlacak.

Baca Juga:Aksi Emak-emak Residivis Pencurian Kepergok Mencuri Lagi, Kabur Saat akan Ditangkap

"Pelaku ini membawa sepeda motor hasil curiannya ke wilayah Lombok Timur," katanya.

Saat hendak masuk ke tempat persembunyiannya, Hambali diringkus polisi.

"Saat kita tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar kapolsek.

Dari pengakuannya, Hambali beraksi bersama dua orang rekannya, berinisial AS dan MN. Keduanya masih diburu.

”Kita masih buru dua orang rekannya. Kami satroni rumahnya, tetapi tidak ada,” kata Nasrullah.

Baca Juga:Heboh! Pria Maling Celana Dalam dan BH di Padang Terekam CCTV, Videonya Viral

Dari hasil pengembangan, pelaku sudah mencuri sepeda motor di empat TKP. Ada di wilayah hukum Polresta Mataram dan Polres Lombok Barat (Lobar).

”Kami masih berkoordinasi dengan penyidik Polres untuk proses pengembangan,” ujarnya lagi.

Kini Hambali mendekam di sel tahanan Mapolsek Cakranegara. Dia dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Hambali mengaku jimatnya didapatkan dari seseorang. Dipercaya memberikan kekuatan saat akan beraksi.

”Kalau gunakan bebadong bisa lebih kuat dan kalau ada pukulan tidak merasakan sakit,” kata Hambali saat diinterogasi Kapolsek.

Dari pengakuannya, setiap beraksi dia selalu berjalan dengan dua orang rekannya, AS dan MN.

”Saya yang mengambil sepeda motor. Dua teman saya hanya menunggu di luar,” ungkap Hambali.

Di depan Kapolsek, Hambali berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dia mencuri karena tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

”Pekerjaan tidak punya. Penghasilan juga begitu. Ini terakhir kali saya bakal mencuri,” imbuh Hambali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini