SuaraBali.id - Syarat keluar masuk Buleleng selama PPKM darurat Jawa-Bali butuh 3 surat. Selain surat bukti vaksin dan identitas diri, untuk bisa keluar dan masuk wilayah Kabupaten Buleleng, Bali diperlukan surat jalan dari kelurahan atau kecamatan.
Salah satu pos penyekatan dalam rangka PPKM darurat guna memutus rantai penyebaran Covid-19 ada di Pos Polisi Desa Pancasari ini.
“Surat tersebut menunjukkan bahwa mereka betul-betul bekerja di Buleleng atau tujuan kerjanya Denpasar,” ujar Wakil Bupati yang juga Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Buleleng I Nyoman Sutjidra saat ditemui usai meninjau pos penyekatan di Pos Polisi Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kamis kemarin.
Untuk masyarakat yang mau melewati pos sekat tersebut harus memenuhi atau membawa beberapa syarat seperti surat telah mendapatkan vaksin dan surat jalan dari kelurahan/desa atau kecamatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar bekerja di Denpasar untuk yang dari Buleleng atau sebaliknya.
Baca Juga:Mau Masuk Kota Balikpapan? Pastikan Lewati Tiga Cek Poin Ini Buat Rapid Antigen
“Jadi betul-betul ada keperluan. Jika tidak ada keperluan mendesak akan diputar balik. Itu sudah tegas sekarang karena untuk mengantisipasi kenaikan daripada lonjakan kasus infeksi Covid-19 ini,” jelasnya.
Pos Polisi Desa Pancasari menjadi salah satu dari beberapa pos sekat yang dibuat di wilayah Buleleng.
Selain itu, ada pula pos sekat yang dibuat di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan; Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula; dan Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.
Pos-pos yang dibuat tersebut memang menjadi gerbang keluar masuk Kabupaten Buleleng.
Selain dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, juga didukung oleh TNI dan Polri.
Baca Juga:Bantah Langgar PPKM Darurat, Kementan Keberatan Kantor Yasin Limpo Disegel Satgas Covid
“Karena kasus Covid-19 di Buleleng saat ini sedang mengalami kenaikan,” ucap Sutjidra.
- 1
- 2