Cara Keluar Masuk Buleleng Bali Selama PPKM Darurat, Siapkan 3 Surat Ini

Salah satu pos penyekatan dalam rangka PPKM darurat guna memutus rantai penyebaran Covid-19 ada di Pos Polisi Desa Pancasari ini.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 09 Juli 2021 | 08:25 WIB
Cara Keluar Masuk Buleleng Bali Selama PPKM Darurat, Siapkan 3 Surat Ini
Wakil Bupati yang juga Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Buleleng I Nyoman Sutjidra (beritabali)

Sutjidra pun mengatakan kegiatan perekonomian masih bisa melewati pos sekat. Sesuai dengan aturan, sektor esensial seperti logistik dan energi.

Termasuk bidang konstruksi. Namun, untuk masyarakat yang hanya berkunjung, bersilaturahmi, disarankan untuk ditunda dulu.

Dengan situasi kasus Covid-19 yang meningkat ini, jika tidak ada kepentingan yang mendesak atau darurat, diimbau untuk tetap di rumah saja.

“Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali sampai tanggal 20 Juli 2021 untuk PPKM darurat ya. Mudah-mudahan kita bisa tangani semua karena situasi Covid-19 sekarang ini sudah sangat kritis sekali, mengkhawatirkan,” kata dia.

Baca Juga:Mau Masuk Kota Balikpapan? Pastikan Lewati Tiga Cek Poin Ini Buat Rapid Antigen

Sementara itu, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa menyebutkan berdasarkan laporan, ada 34 kendaraan yang diinstruksikan untuk putar balik.

Baik itu yang menuju Denpasar dari Buleleng ataupun sebaliknya. Seluruh kendaraan yang putar balik sangat memahami kondisi yang ada.

Juga mengerti bahwa yang diputar balik tersebut tidak bekerja di sektor esensial ataupun kritikal.

Sehingga untuk mengurangi kemungkinan terpapar Covid-19, lebih baik tinggal di rumah dulu.

“Diam di rumah saja. Apalagi kalau hanya sekedar menghadiri resepsi atau hajatan. Lebih baik ditunda dulu,” sebutnya.

Baca Juga:Bantah Langgar PPKM Darurat, Kementan Keberatan Kantor Yasin Limpo Disegel Satgas Covid

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak