SuaraBali.id - Sebanyak 2 juta karyawan mal terancam dipecat karena PPKM Darurat Jawa-Bali. Alasannya PPKM Darurat Jawa-Bali mengharuskan mal dan supermarket tutup.
PPKM Darurat Jawa-Bali dilakukan 3 sampai 20 Juli 2021 itu. Hal itu dikatakan Ahli Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah.
“Ada banyak sekali karyawan, tenaga kerja, buruh yang kena dampak luar biasa. Karena apa, karena selama ini banyak dari mereka yang menggantungkan keberadaan pusat perbelanjaan. Kalau itu ditutup, maka yang terjadi adalah pemecatan dan PHK,” kata Trubus dikutip Apa Kabar Indonesia, Jumat (2/7/2021).
Bukan cuma di Jakarta, masalah hantu PHK atas dampak PPKM Darurat ini juga akan dialami di 44 kabupaten dan kota. Maka diperkirakan akan ada sekira 2 juta orang siap kena PHK.
Baca Juga:PPKM Darurat Jakarta: Tak Cuma Warga yang Melanggar, Aparat Tak Tegas Diberi Sanksi Berat!
“Bisa sampai 2 juta ini, bahkan saya pikir lebih. Mereka perlu segera mendapat pertolongan,” katanya.
“Jadi tenant-tenant itu membayar separuh, separuhnya Pemerintah. Sebab mal dan bioskop termasuk restoran kan jadi korban dari program ini. Apalagi di daerah bisa cepat tutup, karena kalau di Jakarta sudah punya pengalaman di PSBB,” katanya.
PPKM Dimulai Besok
Presiden Jokowi memperkenalkan istilah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, untuk menekan laju kasus covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Sampai Kamis (1/7/2021), kasus harian positif covid-19 secara nasional masih memecahkan regional sehari sebelumnya.
Baca Juga:Saking Banyaknya, RSUP Sitanala Tangerang Berlakukan Sistem Buka Tutup Terima Pasien COVID
Kamis hari ini, terdapat 24.836 kasus positif atau meningkat dua kali lipat dari dua pekan terakhir. Angka kematian juga meningkat 250 persen dalam periode yang sama.
Angka ini direspons Presiden Joko Widodo dengan pengumuman kebijakan PPKM Darurat.
Kebijakan ini dijelaskan lebih rinci Menteri Koordinator Kemaritiman dan Invetasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Apa yang sudah kami siapkan ini, saya kira hal yang paling maksimal dan sudah kami laporkan kepada Presiden, dan Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini," kata Luhut dalam keterangan pers, Kamis.
Sejak pagebluk terjadi awal 2020 silam, pemerintah telah memberlakukan pelbagai strategi untuk mengendalikan kasus.
Istilah yang digunakan juga beragam mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB transisi, micro lockdown, sampai PPKM mikro.
Tapi kali ini, namanya baru lagi dengan penambahan embel-embel "darurat".
Lalu apa bedanya dengan PPKM yang dulu, dan yang lebih dahulu lagi: PSBB?
Perkantoran
Dengan PPKM darurat, aktivitas perkantoran sektor nonesensial akan dilakukan sepenuhnya dari rumah.
Nonesensial artinya bukan sektor keuangan, perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, industri orientasi ekspor.
Sektor ini pun dibatasi kapasitasnya 50%.
Sementara sektor kritikal diperbolehkan 100%, di antaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Ketentuan ini sama halnya dengan PSBB.
Namun, berdasarkan Pergub Jakarta No.33/2020 yang menjadi dasar PSBB pertama di Jakarta, disebutkan secara jelas seluruh kantor/instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan kantor perwakilan negara asing masuk yang dikecualikan.
Sementara itu, PPKM mikro aktivitas perkantoran tetap boleh berlangsung dengan ketentuan penerapan bekerja dari rumah 50% jika berada di zona kuning dan oranye, serta bekerja 75% dari rumah bagi kantor yang berada di zona merah.
Aturan PPKM mikro sudah diperpanjang 10 kali sejak ditetapkan pertama 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali.
"Pengetatan pembatasan ini, bukan pelarangan. Pembatasan aktivitas. Namun seluruh aktivitas-aktivitas tersebut masih bisa dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Airlangga.
Tempat makan
Secara umum, pemberlakuan pembatasan di tempat makan selama PSBB dengan ketentuan PPKM darurat tak jauh berbeda.
Restoran atau penyedia makanan atau minuman hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, atau pesan antar.
Berbeda saat penerapan PPKM mikro, pelanggan bisa makan di tempat dengan ketentuan kapasitas 50% dan jam buka yang dibatasi.
Tempat ibadah
Mengenai tempat ibadah, Luhut mengatakan "ditutup sementara" selama PPKM darurat.
Pemberlakuan ini pun yang tak jauh berbeda dengan awal PSBB pada 2020 silam.
Sementara, PPKM mikro yang diterapkan sejak Januari memperbolehkan tempat ibadah digunakan dengan ketentuan 50% dari kapasitas yang tersedia.
Sekolah
Saat PPKM mikro, pemerintah sempat mewacanakan untuk kembali membuka sekolah tatap muka mulai Juli. Percobaan pun dilakukan di sejumlah daerah.
Namun, seiring penerapan PPKM darurat, makan aktivitas belajar baik sekolah maupun lembaga pendidikan lainnya diterapkan melalui pembelajaran jarak jauh.
Hal yang juga dilakukan selama PSBB.
Pusat perbelanjaan dan ritel
Pusat perbelanjaan atau mal sempat menggeliat saat PPKM mikro berlaku. Saat itu, masyarakat diperbolehkan pergi ke mal dengan protokol kesehatan dan jam operasional dibatasi.
Namun, dengan PPKM darurat, pusat perbelanjaan ditutup selama dua pekan ke depan. Hal ini juga berlaku saat PSBB awal.
Di masa PPKM darurat, supermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya, dan kapasitas pengunjung dibatasi 50%.
Hal yang sama juga pernah dilakukan selama masa PSBB transisi.
Perkawinan
Saat PSBB awal-awal, resepsi yang mengundang keramaian tidak diperbolehkan. Berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.33/2020 mengenai PSBB, pernikahan hanya dilakukan di KUA dan dihadiri kalangan terbatas.
Sementara seiring PSBB transisi dan PPKM, hajatan mulai dibuka dengan ketentuan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan.
Di saat PPKM darurat, resepsi pernikahan diperbolehkan dengan syarat hanya dihadiri maksimal 30 orang.
"Tidak menerapkan makan di resepsi, penyediaan makan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan dibawa pulang. Ini juga tadi bisa jadi sumber kluster baru," kata Luhut.
Transportasi
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan selama PPKM darurat berlaku, transportasi dibatasi kapasitas penumpangnya maksimal 70%.
Pelaku perjalanan jauh menggunakan pesawat, bus dan kereta api juga harus mengantongi sertifikat vaksin, dan hasil tes antigen/PCR.
PPKM mikro, pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, angkutan umum selama PSBB dibatasi maksimal 50% dan pembatasan jam operasional.