SuaraBali.id - Mohamad Toha masuk masjid dengan hati busuk. Mohamad Toha bobol kota amal Masjid Baitul Mukminin.
Aksi licik Mohamad Toha itu dibalut niat mau sholat lengkap dengan berpakaian alim baju muslim.
Kejadian tersebut berlokasi di wilayah Gresik, Jawa Timur. Ia diketahui berpakaian alim hanya untuk menyamar menjadi jemaah agar tak dicurigai akan berbuat jahat.
Pria itu juga telah membawa belasan jenis kunci untuk membobol kotak amal. Namun, kini Toha telah ditangkap karena aksi tak terpujinya tersebut.
Baca Juga:Parah! Guru Privat di Padang Maling Kotak Amal Masjid, Modusnya Pura-pura Numpang Tidur
Toha diketahui merupakan warga Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik gara-gara mencuri kotak amal di beberapa masjid pada Senin kemarin.
Toha ditangkap saat mencuri uang kotak amal di Masjid Baitul Mukminin Desa Ngargosari Kecamatan Kebomas.
Saksi H. Ahmad Efendi (50), pengurus Masjid Baitul Mukminin Desa Ngargosari Kecamatan Kebomas, mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat mencuri uang di kotak amal masjid.
“Saat dihitung di Polsek, uang yang dicuri sekitar Rp106.000. Terdiri dari pecahan sepuluh ribuan, lima ribuan, dan dua ribu rupiah. Uang koin tidak diambil,” ungkap H. Efendi saat menjadi saksi, dikutip terkini.id, Selasa siang.
Untuk mencuri uang dalam kotak amal, terdakwa membawa banyak duplikat kunci yang kemudian dimasukkan satu per satu dalam gembok kotak amal.
Baca Juga:Sempat Salat dan Ngaji, Dua Sejoli Tertangkap Kamera Berbuat Mesum di Masjid
“Saat di Polsek, saya minta untuk mencoba kunci-kunci itu. Ternyata ada yang bisa. Padahal, kunci kotak amal yang asli masih ada dibawa pengurus,” imbuhnya.
Perbuatan terdakwa sempat menjadi perhatian pengurus masjid dan para tokoh masyarakat.
Namun, karena sudah banyak kotak amal yang diduga dicuri, maka kasusnya pun dilanjutkan ke proses hukum.
“Kita, sebagai pengurus masjid sudah rapat tiga kali, akhirnya untuk pembelajaran, kasusnya dilanjutkan.”
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati, dalam berkas dakwaannya, juga mengatakan bahwa terdakwa Mohamad Toha memang sudah beberapa kali mencuri uang dalam kotak amal.
Di antaranya di Masjid Al Jihad, Perumahan Bakti Pertiwi (BP) Kulon, berhasil membuka kotak amal dan mengambil uang sebanyak lima kali dengan total Rp433.000 dan di Masjid Baitul Mukminin Desa Ngargosari Kecamatan Kebomas, sebanyak lima kali berhasil mengambil uang Rp410.000.
Barang bukti lainnya, yaitu puluhan kunci gembok yang digunakan untuk membuka kotak amal.
“Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP,” ujar Jaksa Indah.