Rem Mendadak, Pimred Media Online Jeffry Rumampuk Dibacok di Jalan

Jeffry Rumampuk dibacok-bacok karena rem mendadak dan membuat pelaku kesal. Kini Polres Gorontalo menangkap dua pelaku AL (21) dan IM (20).

Pebriansyah Ariefana
Senin, 28 Juni 2021 | 14:56 WIB
Rem Mendadak, Pimred Media Online Jeffry Rumampuk Dibacok di Jalan
Seorang Pemimpin Redaksi Media Online Butota dibacok di jalan. (Butota.id)

SuaraBali.id - Seorang Pemimpin Redaksi Media Online Butota dibacok di jalan. Nama Pimred Butota itu Jeffry Rumampuk.

Jeffry Rumampuk dibacok karena rem mendadak dan membuat pelaku kesal. Kini Polres Gorontalo menangkap dua pelaku AL (21) dan IM (20).

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto menjelaskan sebelum peristiwa pembacokan, kedua tersangka sempat berpesta miras di Pasar Jumat, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Jumat (25/6/2021).

Seusai mengonsumsi miras, keduanya bergerak menuju Batudaa Pantai menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:Niat Tagih Utang, Pria Asal Tanjungpinang Malah Dibacok Teman Hingga Luka Parah

Keduanya berboncengan dan dalam perjalanan sempat melakukan tindakan penganiayaan kepada masyarakat sekitar dan pengguna jalan.

“Mereka melakukan penganiayaan sampai dengan orang di sekitar. Lalu setelah itu kedua tersangka naik motor ketemu orang di jalan dan melakukan penganiayaan. Hari ini kita juga, mencari siapa korban sebelumnya,” jelas mantan Kapolres Bone Bolango itu kepada awak media, Senin (28/6/2021).

Lebih lanjut AKBP Suka Irawanto mengemukakan, kedua tersangka mengaku kesal terhadap korban.

Perasaan itu muncul saat tersangka dan korban melintas di Jl. Raja Eyato, Kota Gorontalo.

Pasalnya kedua tersangka hampir menabrak motor milik korban dikarenakan korban melakukan pengereman mendadak.

Baca Juga:Gegara Tak Ditegur Saat Berpapasan, Pria Ini Habisi Nyawa Tetangganya

“Kerena akibat rem mendadak tersangka hampir menabrak motor korban. Hal itu memicu kekesalan tersangka dan akhirnya melakukan pembacokan terhadap korban,” urai mantan Wakapolres Bintan itu.

Pihak polres Gorontalo Kota akan tetap melakukan pendalaman kasus pembacokan tersebut. Akibat perbuatan kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara 10 tahun.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 354 ayat (1), KUHPidana Jo. Pasal 351 ayat (1), Jo. pasal 55 ayat (1), KUHPidana dan atau pasal 2 ayat (1), Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin,” ungkap AKBP Suka Irawanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini