Mau Cepat Bebas, Jerinx SID Bayar Denda Rp 10 Juta Pakai Duit Recehan

Sebenarnya denda tersebut dapat digantikan dengan kurungan penjara tambahan lagi 1 bulan.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 03 Juni 2021 | 07:00 WIB
Mau Cepat Bebas, Jerinx SID Bayar Denda Rp 10 Juta Pakai Duit Recehan
Jerinx SID mencium mesra Nora Alexandra. [Instagram]

SuaraBali.id - Jerinx SID bayar denda Rp 10 juta di vonis kasus IDI Kacung WHO pakai duit recehan. Uang itu diklaim dapat dari sumbangan simpatisannya.

Hal itu dikatakan Ketua tim Kuasa Hukum Jerinx SID I Wayan Suardana saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Denda yang diserahkan Jerinx SID sebesar Rp10 juta. Sebenarnya denda tersebut dapat digantikan dengan kurungan penjara tambahan lagi 1 bulan. Namun karena rasa kerinduan solidaritas untuk Jerinx SID, maka denda tersebut dibayarkan.

Sebagaimana diketahui keputusan hukum tetap untuk penggebuk drum 'Superman Is Dead' adalah 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp.10 juta, subsider 1 bulan penjara.

Baca Juga:Merinding! Bagikan Cerita Horor, Nora Alexandra Ungkap Sering Bicara dengan Pohon

"Uang yang kita berikan dengan pecahan yang beraneka ragam, mulai dari uang logam dan uang kertas, yang terdiri dari berbagai macam pecahan, dari Rp 100, Rp 500, Rp 1.000 hingga nilai tertinggi Rp 100.000.," terang Gendo.

Anji memberi dukungan untuk Jerinx SID, saat musisi asal Bali itu menjalani sidang vonis dalam kasus "IDI Kacung WHO". [Instagram]
Anji memberi dukungan untuk Jerinx SID, saat musisi asal Bali itu menjalani sidang vonis dalam kasus "IDI Kacung WHO". [Instagram]

Penyerahan denda tersebut dilakukan di ruangan Pidana Umum Kejari Denpasar. Uang sebagai denda tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar beserta jajarannya.

Setelah menyerahkan denda, Gendo menunjukkan bukti tanda terima denda yang diberikan dari pihak Kejari Denpasar.

Gendo menjelaskan bahwa pembayaran denda Jerinx SID tersebut dilakukan atas putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Dengan dibayarnya denda tersebut, Jerinx tidak perlu lagi menjalani pidana tambahan 1 bulan kurungan,“ jelas Gendo.

Baca Juga:Nantikan Jerinx SID Bebas, Nora Alexandra: Jangan Selingkuh Kalau Keluar

Jerinx SID ditemani ibu dan istri, Nora Alexandra sebelum menjalani sidang. [Instagram]
Jerinx SID ditemani ibu dan istri, Nora Alexandra sebelum menjalani sidang. [Instagram]

Lebih jauh, Gendo menerangkan sebagian uang dari denda JRX berasal dari uang yang dikumpulkan oleh simpatisan Jerinx dan masyarakat sebesar Rp 5.192.000 dan sisanya uang dari keluarga Jerinx SID.

Gendo juga menegaskan bahwa pembayaran denda ini atas inisiatif dari simpatisan Jerinx SID dan masyarakat, yang menginginkan denda tersebut dibayarkan dan rindu dengan Jerinx.

Penggalian dana tersebut didapat simpatisan Jerinx mulai dari melakukan acara mengamen konser mini hingga menjual merchandise.

“Sebagian dana ini terkumpul murni dari dana masyarakat karena apa yang disuarakan Jerinx adalah suara masyarakat,” tegas Gendo.

Soleh Solihun dan Jerinx SID [Instagram]
Soleh Solihun dan Jerinx SID [Instagram]

Gendo menerangkan bahwa uang yang diserahkan ke pihak Kejari Denpasar, yang terdiri dari uang logam dan uang kertas dari berbagai pecahan, tanpa ada maksud merendahkan atau mempersulit pihak Kejari Denpasar.

Uang tersebut diserahkan secara utuh karena uang itu adalah uang yang diserahkan dari simpatisan JRX kepada keluarga Jerinx SID.

“Kami tidak mau menafikan partisipasi masyarakat, kami serahkan apa adanya, ini solidaritas yang harus dihargai," tegasnya mengakhiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini