Jelang dua hari kemudian, pada 28 Januari 2021, Oktavianti juga buat laporan kasus yang sama ke Polsek Kuta Utara atas dugaan penganiayaan. Lantaran kasusnya sama, kasus saling lapor itu dilimpahkan ke Unit IV Satreskrim Polres Badung.
Dalam proses lanjutan, pada Kamis 20 Mei 2021, Lucky Febriany ditetapkan jadi tersangka karena melanggar pasal 351 KUHP.
"Kita yang diserang di rumah sendiri lalu melakukan bela diri kita disalahkan ? Saya kecewa dengan hal ini. Saya minta keadilan ditegakkan," ujar Charlee.
Keterangan terpisah, kuasa hukum, Made Kadek Arta mengatakan, akan melakukan pembelaan dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum di Polda Bali.
Baca Juga:Gegara Emosi Pukul Istri Pakai Mangkok Stainless, Suami Ini Diciduk Polisi
"Supaya bisa membuka kasus ini secara terang benderang," katanya.
Menurutnya, kasus penganiayaan ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.
Bagaimana ketika diserang di rumahnya sendiri. Apakah tidak boleh melakukan pembelaan? Menurutnya apa yang dilakukan kliennya adalah bentuk bela diri.
"Klien kami mencari keadilan. Mungkin nanti kami lakukan praperadilan. Besok (hari ini) kami akan mengajukan perlindungan hukum ke Polda Bali," ujar Made Kadek Arta.
Menanggapi kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka.
Baca Juga:Nekat Belanja Online Tak Baca Deskripsi, Emak-emak Mau Nangis Pas Barangnya Datang
"Kasus itu cekcok mulut berujung perkelahian. Keduanya saling lapor. Kalau di Polres sudah ditetapkan tersangka," tulis AKP Putu Ika Prabawa melalui pesan WhatsApp ke wartawan, Selasa 1 Juni 2021.