SuaraBali.id - KRP (21), pria Bali sebar video bugil pelajar demi sebungkus rokok. Video panas tengah hubungan intim disebar untuk mengancam.
KRP merupakan warga Desa Tamblingan Kecamatan Banjar, Bali. Kini KRP dilaporkan ke polisi.
Kasus ini ditangani Polsek Sukasada. Diduga KRP telah melakukan aksi persetubuhan terhadap KA (13) yang berstatus sebagai pelajar.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Senin (24/5/2021) saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan kasus persetubuhan yang terjadi bulan Februari lalu terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh keluarga korban lantaran tersebarnya video bugil korban dan diketahui oleh paman korban.
Baca Juga:Pemilihan Perbekel di Dua Desa Jembrana Bali, Inilah Hasilnya
“Awalnya pelaku ini melihat ada postingan salah satu kontak Whatshapp, yang mana beredar tentang foto dan video korban yang telanjang. Beredar foto porno tersebut paman korban langsung menanyakan kepada pelaku. Pelaku mengakui kalau video tersebut benar millik korban,” papar Sumarjaya.
Kasubag Humas Sumarjaya mengatakan, tersebarnya video bugil tersebut diduga akibat keinginan pelaku tidak diladeni oleh korban.
Sebab selama ini video itu digunakan untuk memeras korban agar menuruti keinginan pelaku.
“Pelaku menggunakan video itu sebagai senjata untuk memeras korban, baik disuruh membelikan rokok, pulsa, uang dan lain-lain. Ketika korban tidak memenuhi keinginan pelaku video akan diedarkan oleh pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan keluarga dan juga hasil penyelidikan diduga, keduanya pernah berpacaran kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca Juga:Abdullah Maulana, Warga Bali Tewas Setelah Suntik Vaksin AstraZeneca
Hanya saja waktu itu direkam oleh pelaku hingga kemudian dijadikan sebagai jaminan dengan memeras korban.
Sementara, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku KRP, demikian juga sejumlah saksi-saksi telah didengarkan keterangannya dan sejumlah barang bukti telah diamankan termasuk video bugil korban.