SuaraBali.id - Polres Tabanan menambah layanan 110 untuk pengaduan masyarakat. Saluran itu untuk aduan. Ini adalah telepon darurat.
Waka Polres Tabanan, Kompol I Ketut Gelgel menyebutkan, ada dua petugas yang siap melayani panggilan telepon masyarakat.
"Layanannya 24 jam," kata Kompol Gelgel, Kamis (20/5/2021).
Pada layanan pengaduan 110 bisa melaporkan apa saja. Kompol Gelgel menyebutkan, laporan masyarakat yang banyak masuk seperti peristiwa macet dan kecelakaan lalu lintas.
“Laporan masuk, tim lantas akan segera bergerak menuju lokasi kejadian,” ujarnya.
Baca Juga:Usai Insiden Bom Makassar, Polres Tabanan Razia Mobil Boks
Ia berharap, dengan adanya layanan ini semakin memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Sekaligus meminta masyarakat memanfaatkannya dengan baik.
“Semoga nantinya bisa memberikan manfaat,” tegasnya.
Pantauan langsung di ruangan Comen Center Polres Tabanan tampak dua petugas yang siaga di depan layar komputer.
Layanan 110 Polres Tabanan terhubung dengan jaringan internet. Saat ada laporan dari masyarakat secara otomatis terekam di database.
“Sudah menggunakan pola digital,” tambah Kompol Gelgel.
Baca Juga:Pengamen Rampas Ponsel Pedagang di Tabanan, Bisa Diganjar Sembilan Tahun
Seorang petugas di Coment Center Polres Tabanan Briptu Ni Kadek Ayu Wahyuni menyebutkan, laporan dari masyarakat masih minim. Rata-rata setiap harinya hanya dua hingga tiga laporan.
“Paling banyak soal laka latas dan kemacetan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, untuk laporan peristiwa pihaknya akan meneruskan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Setelah itu, diharapkan ditindaklanjuti oleh pelapor dengan datang langsung ke Polres,” ujarnya.