Gaikindo Sebutkan Kebijakan Relaksasi Pajak Tepat Sasaran

Permintaan pasar meningkat, kini mendekati normal seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.

RR Ukirsari Manggalani
Minggu, 25 April 2021 | 16:54 WIB
Gaikindo Sebutkan Kebijakan Relaksasi Pajak Tepat Sasaran
Suasana di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten. Sebagai ilustrasi gelaran dari Gaikindo dalam menyuguhkan produk baru, dilaksanakan di luar masa pandemi [Suara.com/Arief Hermawan P]

SuaraBali.id - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebut kebijakan pemerintah untuk industri kendaraan bermotor yang tertuang dalam PMK No 20/PMK 010/2021 dan Kepmenperin No 169 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terbukti tepat sasaran, terlihat dari kenaikan penjualan pada Maret 2021.

Dikutip dari kantor berita Antara, sejak kebijakan PPnBM diberlakukan pada awal Maret, terjadi lonjakan penjualan kendaraan bermotor hingga mencapai 72 persen pada bulan Maret 2021, dibanding dengan penjualan di bulan Februari 2021.

Angka pencapaian total pada Maret 2021 mencapai lebih dari 85.000 unit, mendekati pencapaian dalam kondisi normal yang berada pada angka sekitar 90.000 unit.

Peningkatan yang signifikan itu merupakan awal yang luar biasa atas pulihnya ekosistem industri otomotif nasional yang sempat terpukul sangat dalam karena pandemi Covid-19 di 2020.

Baca Juga:Best 5 Oto: Cara Hitung Diskon PPnBM, Ibnu Jamil Kemalingan Spion Mobil

Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo dalam pembukaan GIIAS 2019 The Series Surabaya [Suara.com/Achmad Ali].
Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo dalam pembukaan GIIAS 2019 The Series Surabaya [Suara.com/Achmad Ali].

"Dengan tanggung jawab menopang lebih dari 1,5 juta tenaga kerja di Indonesia, industri otomotif harus bangkit dan terus bergerak, dan kebijakan PPnBM menjadi jawaban paling tepat karena memberi percepatan luar biasa terhadap upaya pemulihan industri otomotif," kata Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, melalui siaran pers, Sabtu (24/4/2021).

"Gaikindo merasa sangat berterima kasih kepada Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian yang telah memperjuangkan kebijakan PPnBM tersebut," ungkap Yohannes Nangoi.

Relaksasi PPnBM adalah kebijakan yang digagas Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian, dengan masukkan dari industri otomotif yang diwakili Gaikindo.

Kebijakan itu perlu diambil sebab industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional.

Pada 2019 sektor industri otomotif memberikan kontribusi sebesar 3,98 persen terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB Indonesia. Pada tahun yang sama, industri itu juga mampu mengekspor kendaraan CBU sebanyak 332.000 unit ke berbagai negara.

Baca Juga:Ramai Penawaran Diskon PPnBM, Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Industri otomotif masuk dalam sepuluh besar eksporter non-migas dan salah satu penghasil devisa bagi negara. Upaya industri otomotif juga menjadikan Indonesia mampu swasembada mobil, dengan total kapasitas produksi sebanyak 2,4 juta unit mobil per tahun dan menyerap lebih dari 1,5 juta pekerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak