Gaikindo Sebutkan Kebijakan Relaksasi Pajak Tepat Sasaran

Permintaan pasar meningkat, kini mendekati normal seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.

RR Ukirsari Manggalani
Minggu, 25 April 2021 | 16:54 WIB
Gaikindo Sebutkan Kebijakan Relaksasi Pajak Tepat Sasaran
Suasana di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 di ICE BSD, Tangerang, Banten. Sebagai ilustrasi gelaran dari Gaikindo dalam menyuguhkan produk baru, dilaksanakan di luar masa pandemi [Suara.com/Arief Hermawan P]

SuaraBali.id - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebut kebijakan pemerintah untuk industri kendaraan bermotor yang tertuang dalam PMK No 20/PMK 010/2021 dan Kepmenperin No 169 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terbukti tepat sasaran, terlihat dari kenaikan penjualan pada Maret 2021.

Dikutip dari kantor berita Antara, sejak kebijakan PPnBM diberlakukan pada awal Maret, terjadi lonjakan penjualan kendaraan bermotor hingga mencapai 72 persen pada bulan Maret 2021, dibanding dengan penjualan di bulan Februari 2021.

Angka pencapaian total pada Maret 2021 mencapai lebih dari 85.000 unit, mendekati pencapaian dalam kondisi normal yang berada pada angka sekitar 90.000 unit.

Peningkatan yang signifikan itu merupakan awal yang luar biasa atas pulihnya ekosistem industri otomotif nasional yang sempat terpukul sangat dalam karena pandemi Covid-19 di 2020.

Baca Juga:Best 5 Oto: Cara Hitung Diskon PPnBM, Ibnu Jamil Kemalingan Spion Mobil

Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo dalam pembukaan GIIAS 2019 The Series Surabaya [Suara.com/Achmad Ali].
Yohannes Nangoi, Ketua Umum Gaikindo dalam pembukaan GIIAS 2019 The Series Surabaya [Suara.com/Achmad Ali].

"Dengan tanggung jawab menopang lebih dari 1,5 juta tenaga kerja di Indonesia, industri otomotif harus bangkit dan terus bergerak, dan kebijakan PPnBM menjadi jawaban paling tepat karena memberi percepatan luar biasa terhadap upaya pemulihan industri otomotif," kata Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, melalui siaran pers, Sabtu (24/4/2021).

"Gaikindo merasa sangat berterima kasih kepada Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian yang telah memperjuangkan kebijakan PPnBM tersebut," ungkap Yohannes Nangoi.

Relaksasi PPnBM adalah kebijakan yang digagas Kementerian Perindustrian bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian, dengan masukkan dari industri otomotif yang diwakili Gaikindo.

Kebijakan itu perlu diambil sebab industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional.

Pada 2019 sektor industri otomotif memberikan kontribusi sebesar 3,98 persen terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB Indonesia. Pada tahun yang sama, industri itu juga mampu mengekspor kendaraan CBU sebanyak 332.000 unit ke berbagai negara.

Baca Juga:Ramai Penawaran Diskon PPnBM, Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Industri otomotif masuk dalam sepuluh besar eksporter non-migas dan salah satu penghasil devisa bagi negara. Upaya industri otomotif juga menjadikan Indonesia mampu swasembada mobil, dengan total kapasitas produksi sebanyak 2,4 juta unit mobil per tahun dan menyerap lebih dari 1,5 juta pekerja.

Mendekati normal

Penjualan mobil baru di Indonesia melesat 72,6 persen dari 49.202 unit pada Februari 2021 menjadi 84.910 unit pada Maret tahun ini.

Penjualan sebanyak 84.910 unit mobil hampir mendekati rata-rata penjualan mobil pada kondisi normal sebelum pandemi Covid-19. Mengacu data tahun 2019, penjualan bulanan mobil baru rata-rata 85.576 unit dari total tahunan 1,03 juta mobil.

Hasil niaga pada Maret 2021 bahkan melewati tiga bulan pertama 2020 yakni Januari 80.435 unit, Februari 79.644 unit, dan Maret 76.811 unit secara wholesales. Sedangkan setelah ada pandemi, penjualan bulanan untuk mobil baru dalam sebulan maksimal hanya mencapai 50-an ribu unit.

Di sisi lain, wholesales kuartal I (Januari - Maret 2021) sebanyak 187.021 unit masih tertekan dari jumlah kuartal I tahun 2020 dengan total 236.910 unit. Hasil penjualan itu pun belum menyamai pencapaian pada Maret 2019 sebanyak 90 ribu unit.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada pekan lalu menyatakan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak cuma mendorong angka penjualan mobil, melainkan turut meningkatkan konsumsi komponen dalam negeri (TKDN) produk otomotif nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kiri) didampingi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier (kiri) berfoto bersama dengan President Director PT Toyota-Astra Motor (TAM) Susumu Matsuda (kedua kanan) seusai melakukan uji coba kendaraan listrik dalam rangkaian acara Toyota EV Mobility Project di Nusa Dua, Bali, Rabu (31/3/2021) [Kementerian Perindustrian via ANTARA]
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kiri) didampingi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier (kiri) berfoto bersama dengan President Director PT Toyota-Astra Motor (TAM) Susumu Matsuda (kedua kanan) seusai melakukan uji coba kendaraan listrik dalam rangkaian acara Toyota EV Mobility Project di Nusa Dua, Bali, Rabu (31/3/2021) [Kementerian Perindustrian via ANTARA]

"Relaksasi ini bukan untuk mendorong penjualan saja, ada faktor yang tidak kalah penting yang kita kejar yaitu local purchase atau kandungan lokal," kata Menperin di Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah memperluas insentif relaksasi PPnBM pada mobil berkapasitas mesin 1.501-2.500 cc, dengan besaran diskon PPnBM 25-50 persen, memperluas kebijakan yang semula hanya untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah.

Pada relaksasi 1 Maret untuk mobil bermesin 1.500cc ke bawah, diberikan syarat komponen lokal minimal 70 persen, dan pemerintah memberikan insentif PPnBM hingga 100 persen untuk periode Maret - Mei 2021, 50 persen untuk Juni - September 2021 dan 25 persen hingga Desember.

Pemerintah kemudian memperluas relaksasi PPnBM untuk mobil bermesin 1.501 - 2.500 cc berpenggerak 4x2 maupun 4x4 dengan syarat lokal konten minimal 60 persen.

Tantangan semi-konduktor

Kebijakan insentif PPnBM berhasil menggerakkan pasar dan mendorong tingginya permintaan, sehingga diperlukan penyesuaian kepasitas produksi untuk memenuhinya.

Namun, upaya percepatan produksi harus tetap mematuhi persyaratan dan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku, sehingga upaya percepatan produksi itu tidak dapat berlangsung maksimal yang kemudian menimbulkan efek "berkejar-kejaran" antara permintaan dengan kapasitas produksi.

Selain itu, keterbatasan pasokan semi-konduktor juga menjadi salah satu alasan terhambatnya percepatan produksi otomotif di Indonesia. Namun, perlu dicatat bahwa kurangnya ketersediaan semi-konduktor yang menyebabkan production shortage bukan hanya menjadi persoalan di Indonesia, melainkan penyebab terjadinya kekurangan produksi kendaraan secara global.

Menurut Gaikindo, masalah production shortage telah diantisipasi oleh pelaku industri otomotif dan juga Kementerian Perindustrian RI, dengan meminta dukungab langsung dari prinsipal merek.

Hal itu juga menjadi salah satu pembahasan utama pada pertemuan Menteri Perindustrian RI dengan para prinsipal Jepang pada awal Maret lalu.

Ilustrasi chip mikro. [Shutterstock]
Ilustrasi chip mikro. [Shutterstock]

"Kondisi ini sudah diantisipasi dari awal diberlakukannya kebijakan PPnBM, dan saat ini seluruh lini industri otomotif Indonesia tengah fokus untuk mempercepat produksi dan memenuhi permintaan konsumen," ujar Yohannes Nangoi.

Ia menambahkan bahwa terlepas dari kendala keterlambatan untuk memenuhi pemesanan kendaraan pada jenis mobil tertentu dan dalam jumlah yang tidak terlalu besar, kebijakan relaksasi PPnBM merupakan pendorong luar biasa yang secara efektif mampu memicu pasar dan meningkatkan permintaan secara signifikan.

"Kami ingin kembali menegaskan, bahwa bagi Gaikindo dan anggotanya, kebijakan relaksasi PPnBM dari Pemerintah telah terbukti tepat sasaran dan efektif menghidupkan kembali industri otomotif Indonesia," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini