Ini Kronologi Kasus Penggelapan Rp 40 M Libatkan 3 Petinggi Pelindo III

Kombes Yuliar mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan itu dilaporkan oleh PT BGT pada bulan Januari 2021.

Bangun Santoso
Rabu, 21 April 2021 | 07:10 WIB
Ini Kronologi Kasus Penggelapan Rp 40 M Libatkan 3 Petinggi Pelindo III
Sebagai ILUSTRASI: Pelindo III Kembangkan Mini LNG Pertama di Asia Tenggara. [Dok Pelindo III]

Padahal, sebenarnya pergantian itu adalah pergantian normal. Sehingga PT PEL melanjutkan surat itu ke PT BGT bahwa pengelolaan kru Lumbung Dewata dilakukan oleh PT PEL. Sementara dalam proses regas dilakukan oleh PT PEL ke PT IP. Hanya saja, di dalam addendum tidak ada perjanjian itu.

"Tiba-tiba kapal LNG itu diambil alih oleh PT PEL dengan menggunakan surat tadi. Sejak saat itu berjalan sampai sekarang," katanya.

Nah selama kurang lebih 20 bulan dana Rp 4 miliar yang dihasilkan setiap bulan itu keuntungannya sekitar Rp 2 miliar. Semenjak diambil alih secara sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup, PT BGT disebut mengalami kerugian kurang lebih Rp 40 miliar.

"Kerugian Rp 40 miliar itu dari perhitungan 20 bulan. Setiap bulan keuntungan Rp 2 miliar. Kurang lebih seperti itu kerugianya," terangnya.

Baca Juga:Dirut Pelindo III Dorong Perusahaan Ciptakan Talenta Berkualitas

Perihal ini, PT IP tidak mengalami kerugian. Pasalnya, tidak ada masalah dengan pasokan gas untuk kebutuhan listrik.

"Pertanyaannya, kenapa tidak dilakukan sejak awal? Berarti di sini ada sesuatu maksud dari oknum BUMN dalam hal ini PT PEL yang dilakukan oleh Koko dan Irsyam. Dalam kasus ini Koko dan Irsyam secara sama-sama melakukan penggelapan," beber Yuliar.

Lebih lanjut, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 18 orang saksi dan akan dikembangkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Kedua tersangka (Koko dan Irsyam) dikenakan Pasal Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 556 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," katanya.

Selain Koko dan Irsyam, PT BGT juga mempolisikan Dirut PT PEL, Wawan dalam kasus dugaan penggelapan namun dengan objek berbeda.

Baca Juga:Erick Thohir Bongkar Susunan Direksi Pelindo III

"Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia melakukan penggelapan Vaporizer alat di kapal LNG untuk meregas ke PT IP. Berdasarkan dokumen alat itu adalah punya BGT. Tiba-tiba alat itu stikernya diganti lalu dipindahkan tempatnya. Nantinya alat itu dipasang di bawah kendali PT PEL," terangnya.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak