Ini Kronologi Kasus Penggelapan Rp 40 M Libatkan 3 Petinggi Pelindo III

Kombes Yuliar mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan itu dilaporkan oleh PT BGT pada bulan Januari 2021.

Bangun Santoso
Rabu, 21 April 2021 | 07:10 WIB
Ini Kronologi Kasus Penggelapan Rp 40 M Libatkan 3 Petinggi Pelindo III
Sebagai ILUSTRASI: Pelindo III Kembangkan Mini LNG Pertama di Asia Tenggara. [Dok Pelindo III]

"Pertanyaannya, kenapa tidak dilakukan sejak awal? Berarti di sini ada sesuatu maksud dari oknum BUMN dalam hal ini PT PEL yang dilakukan oleh Koko dan Irsyam. Dalam kasus ini Koko dan Irsyam secara sama-sama melakukan penggelapan," beber Yuliar.

Lebih lanjut, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa 18 orang saksi dan akan dikembangkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Kedua tersangka (Koko dan Irsyam) dikenakan Pasal Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 556 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," katanya.

Selain Koko dan Irsyam, PT BGT juga mempolisikan Dirut PT PEL, Wawan dalam kasus dugaan penggelapan namun dengan objek berbeda.

Baca Juga:Dirut Pelindo III Dorong Perusahaan Ciptakan Talenta Berkualitas

"Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia melakukan penggelapan Vaporizer alat di kapal LNG untuk meregas ke PT IP. Berdasarkan dokumen alat itu adalah punya BGT. Tiba-tiba alat itu stikernya diganti lalu dipindahkan tempatnya. Nantinya alat itu dipasang di bawah kendali PT PEL," terangnya.

Sementara itu, Humas Pelindo III Regional Bali Nusra, Siti Juairiah mengaku belum berkomentar terkait hal tersebut. Ia hanya mengatakan PT Pelindo III tidak akan menghalang-halangi proses yang sedang berlangsung di kepolisian.

"Kasusnya seperti apa, kami dari manajemen Regional Bali Nusra sendiri tidak tahu. Sepengetahuan saya, belum ada manajemen yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus itu," ujar Siti Juairiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini