SuaraBali.id - Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan bersalah karena masuk Papua Nugini secara ilegal. Meski alasan Lukas Enembe ingin berobat.
Lukas Enembe ditegur Mendagri Tito Karnavian. Tito menegaskan apa yang dilakukan Lukas Enembe bepergian ke Papua Nugini (PNG) tanpa ijin tetap dinyatakan salah walaupun untuk keperluan berobat.
"Apa yang dilakukan Gubernur Papua adalah salah dan tidak benar walaupun alasannya berobat," tegas Tito Karnavian di Jayapura, Senin (5/4/2021).
Diakui Mendagri, Gubernur Enembe sempat menelpon sekembalinya dari PNG dan memberitahukan alasannya untuk berobat.
"Namun saya menyatakan apa yang dilakukan salah, karena tidak sesuai prosedur," kata Tito.
"Kemendagri tidak pernah melarang kepala daerahnya untuk berobat termasuk bila tujuannya berobat ke luar negeri, namun harus sesuai prosedur yakni meminta ijin ke Kemendagri," lanjutnya.
Ditegaskan, seharusnya bila mendesak Gubernur Enembe seharusnya menelpon untuk memberitahukannya yang kemudian disusul dengan surat resmi.
"Nanti saya akan menanyakan penyebab Gubernur Enembe pergi secara ilegal dalam pertemuan nanti karena itu sangat memalukan, " tegas Mendagri Tito Karnavian.
Gubernur Papua Lukas Enembe, Rabu (31/3/2021) masuk ke PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek ke Wutung, kampung yang berbatasan dengan Skouw, Jayapura.
Pemerintah PNG mendeportasi Gubernur Enembe dengan dua pengikutnya sehingga Konsulat RI di Vanimo menggeluarkan surat pengganti laksana pasport (SPLP) dan dipulangkan melalui PLBN Skouw, Jumat (3/4). (Antara)
Baca Juga:Sosok Lukas Enembe, Gubernur Papua Diusir dari Papua Nugini Kemarin