PPKM Bali Diperpanjang, SE Baru Dikeluarkan

PPKM Bali diperpanjang.

Dythia Novianty
Selasa, 23 Maret 2021 | 10:50 WIB
PPKM Bali Diperpanjang, SE Baru Dikeluarkan
Perpanjangan PPKM Bali. [BeritaBali/Ist]

SuaraBali.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Bali diperpanjang. Hal ini ditandai dengan dikeluarkan Surat Edaran (SE) baru Nomor 7 tahun 2021.

Dilansir laman BeritaBali, Selasa (23/3/2021), SE ini mulai berlaku pada Selasa (Anggara Pon, Warigadean), (23/3/2021) sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.

Beberapa perubahan aturan berlaku, seperti kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Selain itu juga terkait jam operasional, sebelumnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WITA, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Baca Juga:PPKM Mikro di Sleman Diperpanjang, Kegiatan Seni Budaya Boleh Digelar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak