SuaraBali.id - Habib Rizieq Shihab terancam kena kasus baru saat kasus pelanggaran protokol kesehatan belum rampung. Habib Rizieq terancam kena kasus baru karena kuasa hukumnya, Munarman membuat heboh saat persidangan atas kasusnya Selasa lalu.
Habib Rizieq dinilai bisa mendapat hukuman tindak pidana baru karena telah menghalang-halangi proses persidangan dan merendahkan martabat peradilan. Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus.
Lewat tayangan YouTube Rumah Kebudayaan Nusantara, Kamis (18/3/2021), Petrus mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan HRS dan pengacaranya itu, bisa mempersulit persidangan.
"Dia bisa kena tindak pidana baru. Yakni menghalang-halangi, sampai merendahkan martabat peradilan itu sendiri,” ungkap Petrus Selestinus lagi dikutip dari Terkini.id (jaringan Suara.com).
Baca Juga:JPU: Acara Maulid Rizieq di Petamburan Timbulkan Lonjakan Kasus Covid-19
“Ketika Hakim, jaksa, penasehat hukum dengan tonggak kebesarannya ada di ruang sidang, kemudian timbul kekacauan, itu sudah masuk dalam kategori tindakan yang merendahkan martabat keadilan, dan merendahkan keadilan yang dia cari itu sendiri,” lanjut Petrus dikutip dari KompasTV.

Menurut Petrus, pelecehan yang dilakukan Rizieq Shihab dan penasihat hukumnya di persidangan tidak lebih hanya sekedar untuk menarik perhatian publik. Dalam persidangan yang dilakukan daring di tengah pandemi Covid-19, kendala jaringan merupakan hal biasa.
“Rizieq shihab selalu membesarkan hal kecil, di forum mana pun, ternyata peristiwa di dalam rutan pun sudah terjadi, dan dia sudah lakukan kemarin,” katanya.
“Kalau Rizieq Shihab dan penasehat hukum masih melakukan langkah-langkah seperti itu, itu akan merugikan Rizieq Shihab sendiri. Rizieq Shihab nantinya tidak akan mendapatkan keadilan yang dia angan-angankan, tetapi dia akan menghadapi tuntutannya yang semakin banyak,” ujarnya.
Rizieq Shihab dan tim penasihat hukumnya, lanjut Petrus, harus tahu dalam persidangan wajib menjaga kehormatan peradilan.
Baca Juga:Jaksa Nilai Rizieq Acuhkan Imbauan Prokes dari Kapolres hingga Wali Kota
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP dan Mahkamah Agung.
- 1
- 2