Sebelumnya, rupanya AM telah diingatkan oleh Tim Virtual Police Polresta Surakarta agar lekas menghapus komentarnya.
Dan seperti yang diperintahkan, AM sebenarnya telah menghapus komentar itu. Namun, ia tetap harus ke Polresta Solo untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Polresta Solo telah menyiapkan virtual police untuk memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tim khusus virtual police ini bertugas memberi edukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:Gibran Sebut Klaster Baru Kasus Covid-19 Terkendali, Sebagian Sudah Sembuh
Tim itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengkonfirmasi semua postingan pengguna media sosial.
Virtual police akan memberi peringatan melalui direct message (DM) agar menghapus unggahan yang dianggap bermasalah.
"Terus kalau sudah di-DM dan pemilik akun media sosial tersebut masih tetap tidak bergeming menghapus postingan tersebut, Tim Virtual Police akan memberikan pemberitahuan lagi sampai postingan itu dihapus," jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Langkah-langkah persuasif tetap akan kita kedepankan untuk ini," sambungnya.
Ade pun berharap agar tidak ada lagi pihak yang merasa dikriminalisasi oleh Kepolisian dan yang terpenting, yaitu semoga ruang digital Indonesia yang tetap bersih, sehat, dan beretika, serta produktif dapat terwujud sepenuhnya.
Baca Juga:Ditanya Akun Instagram Selvi Ananda, Gibran Malah Senggol Lisa Blackpink
- 1
- 2