"Dari hasil pemeriksaan, belasan remaja ini mengaku disuruh oleh pelaku untuk pengarakan ogoh-ogoh," beber perwira yang pernah menjabat Wakapolres Badung ini.
Selanjutnya, belasan remaja ini dibuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara untuk tersangka Jeruk ditahan karena membawa celurit, memprovokasi warga.
"Pelaku ditahan dan tetap diproses," ungkap Kombes Jansen.