"Perpres soal miras itu intinya sama dengan Omnibus Law. Bahkan lebih berbahaya Omnibus Law. Perpres miras bisa dibatalkan 2 sampai 3 jam. Nah, UU Omnibus Law yang menjadi induknya. Kalau gak ada Omnibus Law gak ada Perpres Miras," tukas Rocky Gerung.
"Kita harus baca secara terbalik, UU Omnibus Law dibuat sedemikian rupa untuk menghasilkan Perpres bermasalah. Kelucuan dan kecurangan yang harus dilihat mata publik. Akar itu harus dicabut baru kita percaya bahwa tidak ada lagi persoalan dengan Omnibus Law," tandasnya.