TOK! Gilang Fetish Kain Jarik Divonis Penjara 5,5 Tahun

Saat sidang yang digelar secara virtual, Gilang Aprilian Nugraha hanya tertunduk lesu.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 03 Maret 2021 | 18:33 WIB
TOK! Gilang Fetish Kain Jarik Divonis Penjara 5,5 Tahun
fetish kain jarik (Twitter)

Khusaini menganggap, apa yang dilakukan Gilang terhadap korbannya sudah memenuhi unsur dipaksa. "Karena, dia (korban) terikat aja sudah dalam pengertian dipaksa. Bagaimana pikir-pikir atau terima?" tanya dia.

Di sisi lain, Jaksa pengganti Yusuf Akbar mengaku terima dengan putusan itu. Tapi, tidak halnya dengan Penasihat Hukum (PH) Gilang Fetish, yakni Bambang Soegiarto yang menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir, Pak hakim,” jawab Bambang usai mengetahui putusan terhadap kliennya.

Kepada awak media, Bambang mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, kliennya tersebut tak bersalah dan dapat dinyatakan bebas. Terkait pembuktian, Bambang menerangkan bahwa kliennya sama sekali tak melakukan unsur kekerasan maupun ancaman kekerasan kepada korbannya.

Baca Juga:Cabuli Sekretaris Bank, Jimmy Sempat Mabuk Chivas Regal di Altar Sembahyang

“Kemarin, sempat kami bantah pada materi duplik. Intinya, klien kami tidak melakukan itu (unsur kekerasan)," kata Bambang saat diwawancarai usai sidang dengan agenda putusan itu.

Meski begitu, Bambang menghormati putusan itu dan proses persidangan. Selanjutnya, ia akan berdiskusi dengan kliennya perihal tindak lanjutnya.

"Tapi, apa boleh buat. Sudah ketentuan majelis hakim itu (putusan), kami hormati. Kami akan diskusikan dengan mas Gilang dalam 7 hari ke depan,” tutupnya lalu meninggalkan lokasi sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak