SuaraBali.id - Gilang Aprilian Nugraha atau Gilang Fetish Kain Jarik divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gilang Fetish Kain Jarik divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, Rabu (3/3/2021).
Saat sidang yang digelar secara virtual, Gilang Aprilian Nugraha hanya tertunduk lesu.
Sesekali, Gilang Aprilian Nugraha memandangi hakim di hadapannya dan mendengarkan dengan saksama sidang yang berlangsung.
Saat sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Khusaini menegaskan, terdakwa Gilang bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mengirimkan informasi elektronik berisi hal yang menakut-nakuti korban.
Baca Juga:Cabuli Sekretaris Bank, Jimmy Sempat Mabuk Chivas Regal di Altar Sembahyang
“Menjatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan. Serta, denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan penjara,” sebut Khusaini saat membacakan putusan di Ruang Sidang Tirta 1, PN Surabaya, seperti dilaporkan Ayosurabaya.com, Rabu (3/3/2021).
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Gilang terbukti melanggar tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan melakukan perbuatan cabul.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana. Sebelumnya, Willy menuntut terdakwa Gilang 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsidiair 6 bulan.
Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa Gilang yaitu merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. Yang memberatkan yakni 'Gilang Fetish' terbukti secara sadar menakut-nakuti dan melakukan perbuatan korbannya via elektronik, terbukti melanggar hukum Undang-Undang (UU) perlindungan anak. Sebab, pada saat itu korban belum genap berusia 18 tahun.
Terdakwa Gilang juga membuat seseorang tak berdaya agar menuruti kehendaknya dengan cara dibungkus menggunakan kain 'jarik'. Khusaini menilai, hal tersebut sama dengan kekerasan.
Baca Juga:Bos yang Cabuli Karyawati Bank Nangis Dengar Azan di Penjara, Ingin Disunat
“Jadi, pembelaan penasihat hukum soal kekerasan harus menggunakan tenaga itu tidak benar," lanjut Khusaini.
Khusaini menganggap, apa yang dilakukan Gilang terhadap korbannya sudah memenuhi unsur dipaksa. "Karena, dia (korban) terikat aja sudah dalam pengertian dipaksa. Bagaimana pikir-pikir atau terima?" tanya dia.
Di sisi lain, Jaksa pengganti Yusuf Akbar mengaku terima dengan putusan itu. Tapi, tidak halnya dengan Penasihat Hukum (PH) Gilang Fetish, yakni Bambang Soegiarto yang menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir, Pak hakim,” jawab Bambang usai mengetahui putusan terhadap kliennya.
Kepada awak media, Bambang mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, kliennya tersebut tak bersalah dan dapat dinyatakan bebas. Terkait pembuktian, Bambang menerangkan bahwa kliennya sama sekali tak melakukan unsur kekerasan maupun ancaman kekerasan kepada korbannya.
“Kemarin, sempat kami bantah pada materi duplik. Intinya, klien kami tidak melakukan itu (unsur kekerasan)," kata Bambang saat diwawancarai usai sidang dengan agenda putusan itu.
Meski begitu, Bambang menghormati putusan itu dan proses persidangan. Selanjutnya, ia akan berdiskusi dengan kliennya perihal tindak lanjutnya.
"Tapi, apa boleh buat. Sudah ketentuan majelis hakim itu (putusan), kami hormati. Kami akan diskusikan dengan mas Gilang dalam 7 hari ke depan,” tutupnya lalu meninggalkan lokasi sidang.