TOK! Gilang Fetish Kain Jarik Divonis Penjara 5,5 Tahun

Saat sidang yang digelar secara virtual, Gilang Aprilian Nugraha hanya tertunduk lesu.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 03 Maret 2021 | 18:33 WIB
TOK! Gilang Fetish Kain Jarik Divonis Penjara 5,5 Tahun
fetish kain jarik (Twitter)

SuaraBali.id - Gilang Aprilian Nugraha atau Gilang Fetish Kain Jarik divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gilang Fetish Kain Jarik divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, Rabu (3/3/2021).

Saat sidang yang digelar secara virtual, Gilang Aprilian Nugraha hanya tertunduk lesu.

Sesekali, Gilang Aprilian Nugraha memandangi hakim di hadapannya dan mendengarkan dengan saksama sidang yang berlangsung.

Saat sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Khusaini menegaskan, terdakwa Gilang bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mengirimkan informasi elektronik berisi hal yang menakut-nakuti korban.

Baca Juga:Cabuli Sekretaris Bank, Jimmy Sempat Mabuk Chivas Regal di Altar Sembahyang

“Menjatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan. Serta, denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan penjara,” sebut Khusaini saat membacakan putusan di Ruang Sidang Tirta 1, PN Surabaya, seperti dilaporkan Ayosurabaya.com, Rabu (3/3/2021).

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Gilang terbukti melanggar tindak pidana pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan melakukan perbuatan cabul.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana. Sebelumnya, Willy menuntut terdakwa Gilang 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsidiair 6 bulan.

Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa Gilang yaitu merasa bersalah dan mengakui perbuatannya. Yang memberatkan yakni 'Gilang Fetish' terbukti secara sadar menakut-nakuti dan melakukan perbuatan korbannya via elektronik, terbukti melanggar hukum Undang-Undang (UU) perlindungan anak. Sebab, pada saat itu korban belum genap berusia 18 tahun.

Terdakwa Gilang juga membuat seseorang tak berdaya agar menuruti kehendaknya dengan cara dibungkus menggunakan kain 'jarik'. Khusaini menilai, hal tersebut sama dengan kekerasan.

Baca Juga:Bos yang Cabuli Karyawati Bank Nangis Dengar Azan di Penjara, Ingin Disunat

“Jadi, pembelaan penasihat hukum soal kekerasan harus menggunakan tenaga itu tidak benar," lanjut Khusaini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak