SuaraBali.id - Dari perolehan data pada Kamis (25/2/2021), Bali mencatat beberapa perkembangan dalam penanganan Covid-19. Yaitu penambahan kasus terkonfirmasi 263 orang. Angka ini didapat melalui transmisi lokal 240 orang, 22 pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), serta satu pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.id, pasien sembuh mencapai 292 orang, dan tujuh orang meninggal dunia. Jumlah kasus secara kumulatif tentang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 33.647 orang, sembuh 30.414 orang (90,39 persen), dan meninggal dunia 905 orang (2,69 persen). Kasus aktif per hari lalu adalah 2.328 orang (6,92 persen).
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada 8 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09-22 Februari 2021.
Adapun Surat Edaran yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Baca Juga:Apa Itu Nelu Bulanin? Upacara di Tabanan Bali Jadi Klaster COVID-19