SuaraBali.id - Seorang ibu buang bayi perempuan yang baru dilahirkan di sebuah kedai di Malaysia lalu kabur.
Pelakunya merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja migran di Negeri Jiran.
Peristiwa itu terjadi setahun silam. Wanita asal Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) tega membuang buah hatinya. Kasus pembuangan bayi itu telah ditangani oleh pihak berwajib.
Kekinian bayi yang sempat dibuang ibunya di Malaysia, kini sudah dipulangkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalbar. Bayi usia satu tahun ini diberi nama Effa Carlisa.
Baca Juga:Viral Kisah Unik, Cewek Ini Lahir Jadi Kado Ultah Kakak Lewat Bayi Tabung!
"Kami dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching membantu pemulangan seorang bayi yang ditinggalkan ibunya selama satu tahun di Sarawak, Malaysia," jelas Konjen RI Kuching, Yonny Tri Prayitno kepada SuaraBali.id, Jumat (19/2/2021).
Yonny menjelaskan, bayi perempuan ini diantar pulang KJRI Kuching ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Sanggau, Kalbar tanpa pendampingan orangtuanya, pada Kamis (18/2/2021).
"Sehari sebelumnya, bayi ini diserahkan oleh Jabatan Kebajikan Bintulu kepada KJRI Kuching atas perintah Mahkamah Bintulu," kata Yonny.
Awalnya, kata Yonny, ibunda dari bayi ini merupakan seorang pekerja migran Indonesia asal Landak yang bekerja di sebuah kedai di area Bintulu, Sarawak.
Ia kemudian melahirkan bayi di kedai tersebut pada 27 Januari 2020. Bayi yang belakangan diberi nama Effa Carlisa itu kemudian ditinggalkan oleh ibunya di tangga kedai bangunan tersebut.
Baca Juga:Cemas Tangisan Bayi Mengganggu Tetangga, Ibu Ini Dapat Tanggapan yang Manis
Hingga akhirnya Effa ditemukan oleh pemilik kedai yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ibundanya Effa dapat ditangkap pihak kepolisian karena tuduhan membuang bayi dan akta Imigresen.
"Ibunya bayi ini kemudian menjalani hukuman penjara," kata Yonny.
Bayi Effa Carlisa yang belum merasakan kasih sayang ibunya tersebut kemudian dirawat dalam penjagaan Jabatan Kebajikan Bintulu untuk sementara waktu sampai putusan pihak mahkamah untuk diantar pulang ke Indonesia.
Sementara itu ibundanya Effa telah dipulangkan atau dideportasi oleh Jabatan Imigresen Bekenu pada sekitar bulan Mei 2020 lalu, tanpa memberitahukan kepada pihak KJRI Kuching bahwa ada anaknya yang masih dalam penjagaan Jabatan Kebajikan Bintulu.
"Pihak Jabatan Kebajikan Bintulu baru melaporkan kepada KJRI Kuching terkait kasus tersebut pada bulan Juni, setelah ibunya berada di Indonesia," jelas Yonny.
Setelah proses penjagaan selesai dibawah perintah Mahkamah Bintulu, pihak Jabatan Kebajikan Bintulu memberitahukan bahwa bayi Effa akan diserahkan kepada KJRI Kuching di Mahkamah Bintulu.
"Jadi, pada 17 Februari 2021 KJRI Kuching telah menerima penyerahan bayi Effa Carlisa di Mahkamah Bintulu. Selanjutnya bayi Effa Carlisa dibawa ke KJRI Kuching untuk proses pemulangan," cerita Yonny.
Proses pemulangan, dikatakan Yonny, berjalan lancar sampai PLBN Entikong. Sepanjang perjalanan bayi Effa digendong oleh Ketua DWP KJRI Kuching, Nani Yonny.
Bayi Effa tampak riang gembira mengikuti proses penyerahannya dari KJRI Kuching kepada Dinas Sosial Landak yang diwakili Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial, Suswanti di zona netral PLBN Entikong.
Namun pada saat diterima oleh staf Dinas Sosial Kabupaten Landak, bayi Effa sempat menangis dan menolak digendong.
"Tapi sebentar saja, setelahnya pihak Dinsos Landak bisa membawa dan menyerahkan bayi Effa kepada keluarganya," tutup Yonny.
Kontributor : Ocsya Ade CP