SuaraBali.id - Kabar baik datang bagi warga Bali di tengah pandemi Covid-19. Hari ini, Selasa (16/2/2021), pasien sembuh dari Covid-19 melampaui kasus positif.
Ada sebanyak 314 orang yang dinyatakan sembuh, sedangkan kasus terkonfirmasi positif berjumlah 274 orang.
Kasus positif Covid-19 masih didominasi oleh transmisi lokal berjumlah 253 orang dan 21 dari pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Sementara pasien yang dinyatakan meninggal dunia 9 orang.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), secara kumulatif untuk terkonfirmasi positif 30.973 orang, sembuh 27.422 orang (88,54%), meninggal dunia 827 orang (2,67%) dan yang masih menjalani perawatan 2.724 orang (8,79%).
Baca Juga:Pemkot Balikpapan Butuh Dana Rp 11 Miliar Buat Merawat Pasien Covid-19
Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09-22 Februari 2021.
SE yang mengatur tentang PPKM, juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Dalam aturan itu, besaran denda yang dikenakan untuk pelanggar prokes perorangan Rp 100 ribudan Rp 1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.