Saat Pendukung Jerinx Bereaksi, Gembok Gerbang Kejati Bali

Mereka juga memasang spanduk yang menyindir jaksa.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 05 Februari 2021 | 12:29 WIB
Saat Pendukung Jerinx Bereaksi, Gembok Gerbang Kejati Bali
Massa pendukung Jerinx gembok dan bentangkan spanduk di Kejati Bali. (ist)

"Tidak ada sama sekali ada makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan. Mari kita serahkan kepada pengadilan atau MA untuk mengadili secara objektif," sambungnya.

Kasasi JPU

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan ksasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx.

Dasar mengajukan kasasi akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi.

Drumer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020).  [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]
Drumer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

Menanggapi pengajuan kasasi oleh JPU, Pengacara Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo, mengatakan akan melakukan kasasi karena sejatinya Jerinx tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah Jerinx bebas.

"Jaksa senyatanya melakukan disparitas tuntutan yang lebar antara beberapa kasus. Untuk kasus yang merusak sistem hukum karena menyuap pejabat penegak hukum dituntut lebih ringan dari Jerinx sedangkan Jerinx yang sejatinya melakukan kritik agar nyawa ibu hamil dan bayinya tidak dipertaruhkan karena sebuah sistem 'rapid test' (tes cepat) malah dituntut tinggi," katanya.

Menurut dia, jaksa seharusnya bisa lebih bijak melihat putusan majelis hakim banding.  Itu karena pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yaitu penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan. (Antara)

Baca Juga:Umbar Belahan Dada Dituduh Khianati Jerinx, Nora Alexandra Klarifikasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini