SuaraBali.id - Kuasa hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx sebelumnya mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Kekinian, mereka resmi mengajukan kasasi pada Selasa (2/2/2021).
Hal ini menyusul tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih langkah untuk mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menurunkan hukuman putusan PN Denpasar.
Mereka mendatangi PN Denpasar lengkap dengan berkas pengajukan kasasi. Mereka secara resmi menyatakan kasasi, setelah JPU dalam kasus "IDI Kacung WHO" menyatakan kasasi atas turunnya hukuman drummer SID itu menjadi 10 bulan.
Perwakilan dari Kuasa Hukum Jerinx, Adi Sumiarta mengatakan bahwa dalam kasus ini pada prinsipnya Jerinx mesti bebas. Apa yang dikatakan Jerinx, kata dia, adalah suatu fakta dan bukan pernyataan kosong.
Baca Juga:Kesetiaannya pada Jerinx Diragukan, Nora Alexandra Meradang
"Kasasi yang dilakukan adalah hak hukum terdakwa, karena dia juga belum bisa menerima putusan banding," ujarnya Adi sebagaimana dilansir Beritabali.com (jaringan Suara.com).
Disinggung soal putusan dari 14 bulan menjadi 10 bulan, kata Sumiarta awalnya Jerinx menerima. Sehingga dia menunggu respon jaksa penuntut atas putusan banding.
"Walaupun klien kami tetap pendirian bahwa klien kami tidak layak untuk dihukum," katanya.
"Karena jaksa melakukan kasasi terlebih dahulu, maka hari ini, kami juga sampaikan kasasi," sambungnya.
Soal materi kasasi, penasehat hukum (PH) Jerinx menyatakan ada perbedaan antara banding dengan kasasi. Kalau banding masih menguji fakta, kalau kasasi bagaimana menguji hukum itu diterapkan oleh majelis hakim yang mengadili.
Baca Juga:Nora Alexandra Curhat Keluarga Jerinx SID Ragukan Kesetiaannya
"Nanti akan kami sampaikan seluruhnya di memori kasasi. Yang jelas, kami optimis klien kami bisa bebas di tingkat kasasi," katanya.