SuaraBali.id - Kabar buruk bagi warga Bali, sebab kasus positif Covid-19 meroket hingga tembus 25 ribu.
Hari ini, Rabu (27/1/2021), ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 540 orang.
Kasus tersebut didominasi oleh transmisi lokal sebanyaak 490 orang.
Sisanya pelaku perjalanan dalam negeri sebanyak 49 orang dan seorang pelaku perjalanan luar negeri.
Baca Juga:Diisolasi karena Positif Corona, Begini Kondisi Terkini Doni Monardo
Dikutip dari Beritabali.com, sedangkan pasien sembuh sebanyak 250 orang dan 5 orang meninggal dunia.
Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Bali, jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif covid-19 sebanyak 25.032 orang, sembuh 20.906 orang (83,52%), dan meninggal dunia 655 orang (2,62%). Kasus aktif per hari ini menjadi 3.471 orang (13,87%).
Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 pada tanggal 24 Januari 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Baca Juga:Piala AFC 2021: Bali United Tergabung di Grup G
Adapun besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000 bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000 untuk pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.