Ini Aturan Baru Perjalanan Udara saat Pandemi, Simak Baik-baik

Aturan tersebut diterbitkan bersamaan pemberlakuan PPKM Jawa-Bali jilid II.

Husna Rahmayunita
Selasa, 26 Januari 2021 | 14:37 WIB
Ini Aturan Baru Perjalanan Udara saat Pandemi, Simak Baik-baik
Ilustrasi pesawat mendarat (Pixabay/dirkvermeylen)

SuaraBali.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang aturan perjalanan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19.

Aturan tersebut diterbitkan bersamaan dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali jilid II.

Aturan baru tentang perjalanan transportasi udara tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No. 10/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dikutip dari Ayobandung.com (jaringan Suara.com), SE tersebut berlaku mulai hari ini Senin, 26 Januari 2021 hingga 8 Februari mendatang.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Dinkes Brebes: Tidak Ada Pengaruh, Warga Tetap Ndableg

"Betul, SE ini hanya perpanjangan aturan syarat perjalanan yang menggunakan transportasi udara," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Dalam SE tersebut, penumpang pesawat dalam negeri saat pandemi Covid-19 wajib menerapkan penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Selain itu penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Posko rapid test antigen di Bandara Ngurah Rai diserbu penumpang. (Suara.com/Silfa)
Posko rapid test antigen di Bandara Ngurah Rai diserbu penumpang. (Suara.com/Silfa)

Penumpang pesawat juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam.
Kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat-obatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Untuk penumpang pesawat ke Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Baca Juga:Sering Jadi Tempat Kumpul, Dua Jalan di Surabaya Ini Ditutup Selama PPKM

Sementara untuk penerbangan ke daerah lain, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

Penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan.

Sebagai catatan, aturan ini tidak berlaku bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

SE Nomor 10 Tahun 2021 dipastikan juga dapat dievaluasi sesuai perkembangan yang ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini