SuaraBali.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM jilid II mulai berlaku di Jawa Bali hari ini, Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari mendatang.
PPKM Bali jilid II berlaku untuk lima kabupaten/kota, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam SE berisi sejumlah aturan yang berbeda dibandingkan SE PPKM sebelumnya.
Baca Juga:Masih Banyak Pelanggaran, PPKM Dinilai Tak Efektif Tekan Penularan Covid-19
"SE ini dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri No 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," katanya dalam surat edarannya yang diterima Antara, Senin (25/1/2021).
Menurut dia, dikeluarkannya SE itu juga karena memperhatikan semakin tingginya penularan kasus COVID-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian.
"Perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia," ujarnya.
Aturan bagi PPDN
Adapun isi SE tersebut di antaranya mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali dengan transportasi udara, darat dan laut.
Baca Juga:Bandel! 2 Kali Minimarket Gresik Ini Langgar PPKM, Pegawai Dihukum Push up
Bagi yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan untuk melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes usap berbasis PCR atau tes cepat antigen.
Surat keterangan hasil negatif tes cepat berbasis PCR dan hasil negatif tes cepat antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Jam Operasional Usaha
Yang berubah dalam SE Perpanjangan PPKM dibandingkan SE No 01/2021 sebelumnya yakni pembatasan kegiatan operasional usaha sampai dengan pukul 20.00 Wita. Sebelumnya operasional usaha pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
"Selain itu, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dilaksanakan dengan peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas," ucap Koster.
Selanjutnya, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Kepada bupati/wali kota se-Bali agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang pembatasan kegiatan ekonomi, adat, agama, dan sosial budaya di wilayah masing-masing serta mengoordinasikan, mengomunikasikan, dan menyosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab," ujarnya.
Lebih lanjut Ksiter memohon Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas guna memastikan terlaksananya SE ini secara efektif.