PPKM Bali Jilid II Dimulai Hari Ini, Ada Aturan Baru

PPKM jilid II di Bali berlaku untuk lima kota/kabupaten.

Husna Rahmayunita
Selasa, 26 Januari 2021 | 12:26 WIB
PPKM Bali Jilid II Dimulai Hari Ini, Ada Aturan Baru
Pantai Kuta sepi pengunjung sejak pandemi, Kamis (13/11/2020). (Suara.com/Silfa)

Sedangkan untuk melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji usap berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif  tes usap berbasis PCR atau tes cepat antigen.

Surat keterangan hasil negatif tes cepat berbasis PCR dan hasil negatif tes cepat antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Jam Operasional Usaha

Baca Juga:Masih Banyak Pelanggaran, PPKM Dinilai Tak Efektif Tekan Penularan Covid-19

Yang berubah dalam SE Perpanjangan PPKM dibandingkan SE No 01/2021 sebelumnya yakni pembatasan kegiatan operasional usaha sampai dengan pukul 20.00 Wita. Sebelumnya operasional usaha pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.

Pemeriksaan eHAC di Bandara Bali (Suara.com/Risna Halidi)
Pemeriksaan eHAC di Bandara Bali (Suara.com/Risna Halidi)

"Selain itu, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dilaksanakan dengan peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas," ucap Koster.

Selanjutnya, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Kepada bupati/wali kota se-Bali agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang pembatasan kegiatan ekonomi, adat, agama, dan sosial budaya di wilayah masing-masing serta mengoordinasikan, mengomunikasikan, dan menyosialisasikan edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab," ujarnya.

Lebih lanjut Ksiter memohon Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali untuk melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif, masif, dan tegas guna memastikan terlaksananya SE ini secara efektif. 

Baca Juga:Bandel! 2 Kali Minimarket Gresik Ini Langgar PPKM, Pegawai Dihukum Push up

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak