Selebgram Syiva Ditangkap di Bali karena Pakai Narkoba Jenis Baru

Syiva ditangkap bersama tiga orang lainnya.

Husna Rahmayunita
Senin, 25 Januari 2021 | 13:21 WIB
Selebgram Syiva Ditangkap di Bali karena Pakai Narkoba Jenis Baru
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraBali.id - Selebgram Syiva ditangkap polisi karena narkoba. Syifa, selebgram asal Jakarta ditangkap karena diduga memakai narkoba jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

Selebgram Syiva ditangkap bersama tiga orang lainnya. Diduga saat sedang mengadakan pesta narkoba ketika menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. 

"Salah satu tersangka adalah selebgram dengan followernya 1 juta lebih. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik, harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021).

Selebgram Syiva (23) diamankan bersama dengan tiga temannya Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20).

Ia mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga:Ini Alasan Vitalia Shesya Dibebaskan dari Penjara Lebih Cepat

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183," kata Kapolresta sebagaimana dilansir Antara.

Saat ini, terhadap selebgram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 sampai Rp 8 miliar.

Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang.

"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," jelas Kapolresta.

Awalnya, dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Batubelig Kuta Utara Badung di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 06 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 Wita tersangka ditangkap dalam kamar vilanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp 650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.

Pada kesempatan yang sama, Polresta Denpasar juga menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kg.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak