SuaraBali.id - Seorang pria berinisial MA diamankan polisi lantaran kedapatan melakukan aksi pencurian Rabu (6/1/2021).
Pelaku yang merupakan seorang residivis menggasak kotak amal anak yatim yang ada di warung. Uang senilai Rp 123 ribu raib.
Kapolsek Mataram, Kompol Rafles P Girsang membeberkan kronologi penangkapan MA.
Dia mengatakan berawal dari pelakuyang datang di sebuah warung di JalanP ariwisata, RT 002/RW 083 Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram menggunakan motor Honda Scoopy warna putih.
Baca Juga:4 Tahun Pacaran, Sejoli Ini Terpaksa Menikah di Tahanan
Pelaku lalu memarkirkan kendaraannya di salah satu warung. Di dalam warung, laki-laki 34 tahun tersebut melihat satu buah kotak amal amal anak yatim berisikan uang Rp 123.000.
"Kotak amal pelaku masukkan ke tas ransel," ujar Rafles seperti diikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com)
Sayangnya, niat bulus pelaku diketahui oleh istri pemilik warung, yang langsung berteriak 'maling'.
Teriakan yang kencang itu sontak mengundang masyarakat sekitar menuju warung dan berusaha menangkap pelaku. Jumlah warga semakin banyak berdatangan dan berusaha menghakimi pelaku.
Beruntung nyawa pelaku masih tertolong, karena berhasil diselamatkan petugas dari keroyokan massa.
Baca Juga:Gasak Uang Sesaji di Densel, Penggali Kubur Digiring ke Kantor Polisi
"Kami menerima laporan tentang adanya pelaku pencurian yang ditangkap oleh warga. Gabungan piket langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan dan kepungan warga," kata Rafles.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku ternyata seorang residivis kasus pencurian yang sebelumnya ditangkap Polsek Mataram.
"Benar dia ini residivis. Pencuriannya di wilayah Hukum Polsek Mataram juga," tuturnya.
Selanjutnya penyidik Polsek Mataram terus melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku. Pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di Rumah Sakit Islam Sitti Hajar Mataram.
"Kasus ini kami masih kembangkan berdasarkan pengakuan pelaku," tegas Rafles.