Roy Marten Siap Rawat Cucunya, Kalau Sampai Gisel Masuk Penjara

Dalam kasus video syur, Gisel terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Ferry Noviandi | Ismail
Rabu, 30 Desember 2020 | 14:07 WIB
Roy Marten Siap Rawat Cucunya, Kalau Sampai Gisel Masuk Penjara
Aktor Roy Marten saat ditemui awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBali.id - Gisella Anastasia (Gisel) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video asusila. Bukan tak mungkin mantan istri Gading Marten itu akan dijebloksan ke dalam penjara.

Andai itu terjadi, Roy Marten mengaku siap merawat putri satu-satunya Gisel-Gading.

"Harus siap. Dia kan cucu saya," kata Roy Marten, saat ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).

Namun sampai saat ini, Roy Marten mengaku belum ada pembicaraan soal pengasuhan cucunya itu. Karena untuk hal itu, Roy menyerahkan sepenuhnya kepada Gading Marten dan Gisella Anastasia.

Baca Juga:Gisel Tersangka Kasus Pornografi, Begini Tanggapan Roy Marten

"Itu biar antara Gading dan Gisel," tutur Roy Marten.

Perjalanan kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com]
Perjalanan kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel [Suara.com]

Roy Marten memilih tidak mau memberi komentar banyak mengenai hak asuh cucunya.

"Nggak komentar. Mending saya tidak komentar," ucapnya.

Roy Marten pun hanya bisa memberi dukungan kepada Gisella Anastasia, agar kasus yang tengah dihadapinya segera selesai.

"Kita support, biar masalah ini cepat selesai. Bisa kembali normal lagi. Jangan lupa semua peristiwa atas seizin Dia (Tuhan). Kita doakan cepat selesai," tutur Roy Marten.

Baca Juga:Roy Suryo Beri Tips Aman Agar Video Syur Serupa Gisel Tak Dikenai Pidana

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka atas kasus video asusila yang sempat viral di media sosial.

Tidak sendiri, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial MYD yang diduga lawan main Gisel di video itu. Belakangan, MYD diketahui adalah Michael Yukinobu De Fretes

Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu De Fretes dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini