SuaraBali.id - Gubernur Bali i Wayan Koster buka suara terkait simpang siur tempat wisata Bali ditutup hingga tidak boleh rayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ia menegaskan kalau warga tetap bisa merayakan tahun baru asalkan tidak memicu kerumunan karena masih pandemi Covid-19.
"Yang tidak boleh itu pesta miras, pesta kembang api hingga terompet dan berkerumun, kalau acaranya mengikuti protokoler kesehatan dan sesuai Surat Edaran ya boleh saja rayakan Natal dan Tahun Baru 2021," katanya dalam konferensi pers pemaparan SE Gubernur Bali, Selasa (22/12/2020).
Koster menuturkan keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali telah mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.
Baca Juga:Petugas Tutup 25 Kafe Ilegal di Cilincing, Pasokan Air dan Listrik Diputus
Ada yang menyambut positif, tetapi ada juga yang menanggapi dengan pemahaman keliru, bahkan ada oknum dengan sengaja membelokkan ke arah yang menyesatkan hingga menyebar hoaks.
Sehubungan dengan itu, Gubernur Bali memandang perlu memberi penjelasan untuk menjernihkan pemahaman dalam konteks yang semestinya.

"Sampai saat ini kasus positif Covid-19 terus meningkat di semua daerah di Indonesia termasuk Bali yang ditandai dengan munculnya kluster baru, di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Lebih dari 80 persen, wisatawan nusantara atau domestik yang berkunjung ke Bali berasal dari daerah tersebut yang sangat berpotensi menularkan Covid-19," ujarnya/
Kunjungan wisatawan Nusantara ke Bali dipastikan mengalami peningkatan selama libur Hari Raya Natal dan Perayaan Tahun Baru 2021, sehingga berpotensi meningkatnya kasus baru Covid-19 di Bali.
"Tapi ini hanya pembatasan wisatawan atau pendatang saat Natal dan Tahun Baru bukan menutup objek wisata, khususnya kawasan Pantai Kuta, wisata Kuta Utara dan Ubud yang menjadi ikon perayaan Natal dan Tahun Baru sudah disampaikan ke tiap desa adatnya untuk tetap mengikuti protokoler kesehatan saat tempat wisata buka," katanya.
Baca Juga:Liburan Nataru, Akses Rest Area Tol Jomo Dibatasi 50 Persen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali itu, tambahnya, melarang adanya penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru di dalam dan atau luar ruangan, pesta kembang api, terompet dan sejenisnya.
- 1
- 2