SuaraBali.id - Gubernur Bali i Wayan Koster buka suara terkait simpang siur tempat wisata Bali ditutup hingga tidak boleh rayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ia menegaskan kalau warga tetap bisa merayakan tahun baru asalkan tidak memicu kerumunan karena masih pandemi Covid-19.
"Yang tidak boleh itu pesta miras, pesta kembang api hingga terompet dan berkerumun, kalau acaranya mengikuti protokoler kesehatan dan sesuai Surat Edaran ya boleh saja rayakan Natal dan Tahun Baru 2021," katanya dalam konferensi pers pemaparan SE Gubernur Bali, Selasa (22/12/2020).
Koster menuturkan keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali telah mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak.
Baca Juga:Petugas Tutup 25 Kafe Ilegal di Cilincing, Pasokan Air dan Listrik Diputus
Ada yang menyambut positif, tetapi ada juga yang menanggapi dengan pemahaman keliru, bahkan ada oknum dengan sengaja membelokkan ke arah yang menyesatkan hingga menyebar hoaks.
Sehubungan dengan itu, Gubernur Bali memandang perlu memberi penjelasan untuk menjernihkan pemahaman dalam konteks yang semestinya.
"Sampai saat ini kasus positif Covid-19 terus meningkat di semua daerah di Indonesia termasuk Bali yang ditandai dengan munculnya kluster baru, di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur. Lebih dari 80 persen, wisatawan nusantara atau domestik yang berkunjung ke Bali berasal dari daerah tersebut yang sangat berpotensi menularkan Covid-19," ujarnya/
Kunjungan wisatawan Nusantara ke Bali dipastikan mengalami peningkatan selama libur Hari Raya Natal dan Perayaan Tahun Baru 2021, sehingga berpotensi meningkatnya kasus baru Covid-19 di Bali.
"Tapi ini hanya pembatasan wisatawan atau pendatang saat Natal dan Tahun Baru bukan menutup objek wisata, khususnya kawasan Pantai Kuta, wisata Kuta Utara dan Ubud yang menjadi ikon perayaan Natal dan Tahun Baru sudah disampaikan ke tiap desa adatnya untuk tetap mengikuti protokoler kesehatan saat tempat wisata buka," katanya.
Baca Juga:Liburan Nataru, Akses Rest Area Tol Jomo Dibatasi 50 Persen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali itu, tambahnya, melarang adanya penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru di dalam dan atau luar ruangan, pesta kembang api, terompet dan sejenisnya.
"Jadi tidak ditutup atau dilarang rayakan Natal dan Tahun Baru 2021, cuma ada aturannya," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, jika Bali berhasil menangani Covid-19 pada libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, tidak terjadi peningkatkan kasus positif Covid-19 yang signifikan, maka Pemerintah Provinsi Bali dapat meyakinkan Pemerintah Pusat agar wisatawan manca negara bisa dibuka mulai tahun 2021, sebagaimana harapan para pelaku usaha jasa pariwisata.
"Sebaliknya, kalau gagal maka jangan berharap masyarakat luar akan percaya dan mau berkunjung ke Bali, Pemerintah Pusat tidak akan mengizinkan pembukaan wisatawan manca negara ke Bali," tuturnya.
Menurutnya, situasi yang dihadapi saat ini, berada diantara dua pilihan sangat ekstremm, yakni: alternatif pertama, sepenuhnya memberlakukan pengendalian Covid-19 dengan sama sekali tidak membuka aktivitas pariwisata; alternatif kedua, sepenuhnya membuka aktivitas pariwisata dengan mengabaikan penanganan Covid-19.
Beberapa negara, seperti Belanda, Jerman, Perancis, Inggris, Italia, dan Australia, memilih alternatif pertama dengan membatasi perjalanan warganya, bahkan ada yang sampai menutup total (lockdown). Sementara ini belum ada satu pun negara yang memilih alternatif kedua.
"Dalam menghadapi situasi sulit dan sangat dilematis ini, Pemerintah Provinsi Bali tidak memilih alternatif pertama maupun alternatif kedua. Pemerintah Provinsi Bali memilih mengizinkan aktivitas pariwisata, dengan tetap mencegah terjadinya penularan dan munculnya kluster baru kasus Covid-19," tambahnya.
Kontributor : Silfa