SuaraBali.id - Bagi masyarakat yang ingin liburan akhir tahun ke Bali, pemerintah menerapkan sejumlah peraturan khusus.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, masyarakat diwajibkan untuk menyertakan hasil tes usap atau swab H-2 sebelum keberangkatan dengan menggunakan pesawat.
"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," ujar Luhut dalam keterangannya yang ditulis, Selasa (15/12/2020).
Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya terkait peraturan tersebut.
Baca Juga:Cium Kening Gading Marten, Intip 5 Potret Liburan Karen Nijsen saat di Bali
"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan," ucapnya.
Selain itu, Mantan Kepala Staf Presiden ini meminta kepada kepala daerah, untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).
"Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural," imbuhnya.
Dalam konteks urban atau perkotaan, lanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk mengetatkan implementasi Work From Home (WFH) dan pembatasan jam operasi tempat makan, hiburan, mal sampai pukul 8 malam.
Sementara itu, untuk di wilayah pedesaan, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat implementasi pembatasan sosial berskala mikro & komunitas.
Baca Juga:Mau Pergi Liburan Akhir Tahun? Pemerintah Akan Terapkan Persyaratan Khusus