Tersandung Kasus Narkoba, Bule Rusia Menangis Dengar Vonis Hakim

Berawal dari narkoba gratisan berujung pilu.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 11 Desember 2020 | 09:10 WIB
Tersandung Kasus Narkoba, Bule Rusia Menangis Dengar Vonis Hakim
Bule Rusia diganjar 2,5 penjara. (dok.Beritabali.com)

SuaraBali.id - Seorang warga negara asing bernama Onzhina Inna Vladimirovna (29) terpaksa mendekam di pernjara karena kasus narkoba.

Bule Rusia itu tak  kuasa menahan kesedihannya  ketika mendengar vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 2,5 penjara kepadanya.

Onzhina menjalani sidang putusan secara virtual pada Kamis (10/12/2020). Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan warga negara asing tersebut bersalah.

Sejak awal sidang, Onzhina selalu tersenyum tanpa masker di layar monitor namun mendadak langsung menangis begitu mendengar putusan hakim

Baca Juga:Urine Positif Narkotika, Iyut Bing Slamet Resmi Jadi Tersangka

Majelis hakim diketuai I Dewa Made Budi Watsara,SH.MH., menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2, 5 tahun) terhadap gadis berambut pirang ini terkait kepemilikan ganja berat 2,19 gram netto.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung yakni 6 tahun penjara.

Pihak JPU tidak langsung banding dan menjawab pikir-pikir terhadap putusan hakim kepada wanita kelahiran 2 Oktober 1991, Moscow ini.

Perbuatan terdakwa sendiri oleh hakim dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," ketok palu hakim.

Baca Juga:Iyut Bing Slamet Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Untuk diketahui, Onzhina yang bekerja di salon kecantikan ditangkap oleh petugas kepolisian pada 12 April 2020 pukul 19.00 WITA di Vila Kiran Jalan Drupadi Seminyak, Badung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak