Polda Metro Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Hajatan Rizieq di Petamburan

Keenam tersangka itu diantarannya Habib Rizieq hingga ketum FPI Sobri Lubis.

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Kamis, 10 Desember 2020 | 13:44 WIB
Polda Metro Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Hajatan Rizieq di Petamburan
Massa simpatisan Rizieq Shihab di Petamburan, Selasa (10/11). (Suara.com/Peter Rotti)

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini