Untuk diketahui, Jerinx diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia.
Dia dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) gegara unggahan IDI Kacung WHO.
Dia divonis penjara 1 tahun 2 bulan, sementara sebelumnya JPU menuntut hukuman 3 tahun penjara. Kasus tersebut berlanjut ke pengadilan tinggi lantaran pihak JPU dan Jerinx sama-sama mengajukan banding.
Kontributor : Silfa
Baca Juga:Berkaca dari Kasus Jerinx, Anji Khawatir Orang Gampang Kena UU ITE
- 1
- 2