Jerinx Tulis Cerpen Selama Dipenjara, Ada Nama Hitler hingga Trump

Judul cerpennya adalah 'Global Kaliyuga, Cerpen Lucu yang Hanya Sampai 2030'.

Husna Rahmayunita
Senin, 30 November 2020 | 12:38 WIB
Jerinx Tulis Cerpen Selama Dipenjara, Ada Nama Hitler hingga Trump
Jerinx SID usai jalani sidang di PN Denpasar, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Sultan)

Untuk diketahui, Jerinx diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia.

Dia dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) gegara unggahan IDI Kacung WHO.

Dia divonis penjara 1 tahun 2 bulan, sementara sebelumnya JPU menuntut hukuman 3 tahun penjara. Kasus tersebut berlanjut ke pengadilan tinggi lantaran pihak JPU dan Jerinx sama-sama mengajukan banding.

Kontributor : Silfa

Baca Juga:Berkaca dari Kasus Jerinx, Anji Khawatir Orang Gampang Kena UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak