Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Respons Pelaku Pariwisata Bali

Darmayasa merasa keberatan jika ada aturan larangan minuman alkohol (minol).

Husna Rahmayunita
Jum'at, 13 November 2020 | 12:00 WIB
Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Respons Pelaku Pariwisata Bali
Ilustrasi. (Sumber: Shutterstock)

SuaraBali.id - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok RUU Larangan Minuman Beralkohol. Hal itu menuai perbincangan publik.

Pelaku pariwisata di Bali buka suara terkait Racangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol tersebut.

Jika aturan tersebut disahkan, dinilai bisa merugikan pelaku pariwisata di Pulau Dewata. Demikian yang disampaikan oleh Ketua Indonesian Food & Beverage Executive Association (IFBEC) Ketut Darmayasa selaku organisasi profesi yang bergerak dalam industri makanan dan minuman.

Kepada Beritabali.com (jaringan Suara.com), Darmayasa menerangkan kalau pihaknya merasa keberatan jika ada aturan larangan minuman alkohol (minol).

Baca Juga:Pakai Surat Al Maidah, Anggota DPR Ini Usulkan RUU Larangan Minuman Keras

Bukan tanpa sebab, menurutnya wisatawan yang datang ke Bali tak hanya tertarik dengan budaya dan keindahan alam, namun juga produk-produk makanan dan minuman yang ditawarkan. Seperti minuman tradisional khas Bali berbahan dasar alkohol, hasil buatan masyarakat lokal.

"Sekiranya itu disahkan kemungkinan akan berpotensi merugikan banyak pihak. Apalagi saat ini petani pengrajin minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali sedang semangatnya untuk melestarikan mikol (minuman beralkohol) hasil fermentasi dan destilasi warisan budaya Bali," ujarnya.

Ilustrasi. (Shutterstock)
Ilustrasi. (Shutterstock)

Selain itu, Darmayasa menyebut aturan larangan minuman beralkohol juga akan mempengaruhi nasib para petani atau pengrajin yang menggantungkan hidup dari minuman tersebut. Ia menyebut, mereka bisa kehilangan mata pencarian.

Pelaku usaha yang mengantongi izin Usaha Industri (IUI) juga akan terkena imbasnya karena terbebani secara finansial kalau RUU minol disahkan.

"Pemerintah juga akan berpotensi kehilangan pendapatan melalui cukai," sambungnya.

Baca Juga:RUU Larangan Minol Dibahas DPR, PKS: Keterpurukan Moral Dapat Dihindarkan

Dampak lainnya, kata Darmayasa yakni kunjungan wisatawan ke Bali berpotensi menurun. Mengingat banyak wisatawan dari mancanegara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini